BIREUEN|METRO ACEH-Sungguh biadap dan keji perilaku tiga pemuda asal Kecamatan Simpang Mamplam yang melampiaskan nafsu syahwat, terhadap gadis remaja asal Kecamatan Jeumpa. Mereka dilaporkan saling bergantian menggerayangi tubuh korban.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ketiga pelaku mesum itu akhirnya berhasil diciduk polisi, di Desa Peuneuleut Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Selasa (28/5) dini hari. Kini, mereka harus menjalani proses hukum atas perbuatan bejat di negeri syariat. Mereka yakni SB bin Muhammad (21), IS bin Sofyan (19) dan HD bin Ahmad (20). Semuanya tercatat sebagai warga asal Kecamatan Simpang Mamplam.
Kronologis peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu, bermula ketika salah satu tersangka menjemput korban sebut saja namanya Melati, saat sedang berada di lokasi jualan jagung di kawasan Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa. Lalu, keduanya berboncengan ke arah barat hingga tiba di Desa Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam. Pelaku, membawa masuk gadis remaja ini ke rumah kosong, dan ternyata di dalam sudah menunggu dua tersangka lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, salah satu pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Karena ketakutan, Melati hanya mampu pasrah dan tak berani menolak perbuatan nista tersebut. Lalu, satu persatu tersangka menggerayangi serta menyetubuhi gadis malang ini, diantara keheningan malam itu.
Setelah puas melampiaskan hasrat syahwat, sekitar pukul 04.00 wib pelaku lantas mengantar korban ke rumah temannya, di Desa Pulo Lawang sebelum Melati pulang ke rumah dalam kondisi trauma, akibat pengalaman buruk yang dialaminya.
Korban menceritakan peristiwa itu pada keluarganya, bahwa telah ditiduri oleh SB dan berhubungan badan, layaknya suami isteri. Bahkan, Melati juga mengaku dia ikut disetubuhi dua teman SB. Sontak saja, mendengar kisah miris tersebut keluarga korban langsung melapor ke Polres Bireuen, guna diusut dan diproses sesuai jalur hukum.
Ternyata pelaku juga melakukan hal serupa terhadap seorang gadis lainnya, sebut saja namanya Bunga. Korban ini akhirnya turut melapor, sehingga petugas memproses tersangka dengan dua kasus. Diantaranya sesuai laporan polisi nomor : LP.B/76/V/RES.1.4/2019/SPKT tanggal 5 Mei 2019, serta LP/16p/IC/RES.1.4/2018/SPKT tanggal 17 September 2018. Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen meringkus tiga tersangka itu, tadi malam sekitar pukul 01.30 wib.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.SI melalui Kasatreskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya melakukan upaya paksa berupa penangkapan tiga tersangka, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.
“Demi kepentingan proses penyidikan, tiga tersangka saat ini kami lakukan penahanan,” jelas Eko via pesan singkat WhatsApp.(Bahrul)