Pengendara Sepmor Sengaja Ditabrak Hingga Tewas

- Administrator

Senin, 11 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat cek cok di jalan raya, antara pengendara sepeda motor dan supir minibus L300, berujung maut karena saling meluapkan emosi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalur lintas Peusangan Siblah Krueng-Peusangan, Minggu (10/2) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, gara-gara bersenggolan mobil memicu emosi Amrizal (40) yang mengendarai sepeda motor. Dia mengejar dan menghadang laju minibus yang menyenggolnya.

Pelaku penabrak pengendara hingga tewas

Tapi naas, warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka itu menjadi korban kebiadaban Fakri (53) warga Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan yang dengan sengaja menabrak dan melindas Amrizal hingga tewas, di kawasan Desa Kubu, Kecamatan Peusangan sekitar pukul 14.30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media ini menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika mobil merk Mistshubishi L 300 Nopol BL 8386 NP, melaju dengan kecepatan sedang dari arah selatan. Setiba di tikungan sebelum jembatan Desa Kubu, mobil itu dikejar dan dihentikan oleh Amrizal yang langsung memarkir sepeda motor Honda Supra BL 3243 UL di pinggir jalan, serta mencegat pelaku untuk berhenti. Karena diduga emosi, gara-gara kendaraannya tersenggol mobil yang disupiri Fakri.

Sejumlah personil Satreskrim Polres Bireuen, melakukan olah TKP di Desa Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Minggu (10/2)

“Korban berdiri di jalan dan meminta agar pelaku memberhentikan mobil. Karena sebelumnya mereka terlibat laka lantas. Si supir semula berhenti, tapi saat didekati oleh korban tiba-tiba saja tancap gas, sehingga mengenai korban hingga terjatuh dan menggilas tubuh korban dengan ban mobil. Lantas kabur dari TKP,” ungkap Eko.

Namun, pelaku yang menyadari berbuat tindakan salah, lantas menyerahkan diri ke Polsek Peusangan. Sementara korban langsung dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen, namun akibat menderita luka parah nyawa Amrizal tak terselamatkan. Dia menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit pemerintah itu.

Karena persoalan ini bukan lakalantas, tapi kriminal murni sehingga perkara itu ditangani Satreskrim Polres Bireuen, guna kepentingan penyidikan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, serta dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maling Tewas Dihakimi Massa
Lakalantas Maut Renggut Nyawa Bocah
Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara
Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas
Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk
Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang
H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah
Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:46 WIB

Maling Tewas Dihakimi Massa

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:14 WIB

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 13 November 2024 - 16:26 WIB

Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI NasirĀ Jamil

POLITIK

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:23 WIB

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, RabuĀ (5/2)Ā malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan,Ā Jum'atĀ (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di GampongĀ TanjongĀ TgkĀ Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB