Pengendara Sepmor Sengaja Ditabrak Hingga Tewas

- Administrator

Senin, 11 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat cek cok di jalan raya, antara pengendara sepeda motor dan supir minibus L300, berujung maut karena saling meluapkan emosi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalur lintas Peusangan Siblah Krueng-Peusangan, Minggu (10/2) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, gara-gara bersenggolan mobil memicu emosi Amrizal (40) yang mengendarai sepeda motor. Dia mengejar dan menghadang laju minibus yang menyenggolnya.

Pelaku penabrak pengendara hingga tewas

Tapi naas, warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka itu menjadi korban kebiadaban Fakri (53) warga Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan yang dengan sengaja menabrak dan melindas Amrizal hingga tewas, di kawasan Desa Kubu, Kecamatan Peusangan sekitar pukul 14.30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media ini menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika mobil merk Mistshubishi L 300 Nopol BL 8386 NP, melaju dengan kecepatan sedang dari arah selatan. Setiba di tikungan sebelum jembatan Desa Kubu, mobil itu dikejar dan dihentikan oleh Amrizal yang langsung memarkir sepeda motor Honda Supra BL 3243 UL di pinggir jalan, serta mencegat pelaku untuk berhenti. Karena diduga emosi, gara-gara kendaraannya tersenggol mobil yang disupiri Fakri.

Sejumlah personil Satreskrim Polres Bireuen, melakukan olah TKP di Desa Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Minggu (10/2)

“Korban berdiri di jalan dan meminta agar pelaku memberhentikan mobil. Karena sebelumnya mereka terlibat laka lantas. Si supir semula berhenti, tapi saat didekati oleh korban tiba-tiba saja tancap gas, sehingga mengenai korban hingga terjatuh dan menggilas tubuh korban dengan ban mobil. Lantas kabur dari TKP,” ungkap Eko.

Namun, pelaku yang menyadari berbuat tindakan salah, lantas menyerahkan diri ke Polsek Peusangan. Sementara korban langsung dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen, namun akibat menderita luka parah nyawa Amrizal tak terselamatkan. Dia menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit pemerintah itu.

Karena persoalan ini bukan lakalantas, tapi kriminal murni sehingga perkara itu ditangani Satreskrim Polres Bireuen, guna kepentingan penyidikan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, serta dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah
Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur
Dewan Pers : Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama, Usut Kebakaran Rumah Wartawan
Wartawan Karo Diduga Dibakar Oknum Aparat
Pasang Jerat Babi Warga Tewas Kesetrum
Warga Jaba Tewas dan Ditanam di Hutan
Dua Pengendara Tewas di Jalan Raya
Listrik Dua Jam Padam Total

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 23:10 WIB

H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:32 WIB

Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:13 WIB

Dewan Pers : Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama, Usut Kebakaran Rumah Wartawan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:09 WIB

Wartawan Karo Diduga Dibakar Oknum Aparat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:38 WIB

Pasang Jerat Babi Warga Tewas Kesetrum

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB