BIREUEN|METRO ACEH-Akibat cek cok di jalan raya, antara pengendara sepeda motor dan supir minibus L300, berujung maut karena saling meluapkan emosi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalur lintas Peusangan Siblah Krueng-Peusangan, Minggu (10/2) sore.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, gara-gara bersenggolan mobil memicu emosi Amrizal (40) yang mengendarai sepeda motor. Dia mengejar dan menghadang laju minibus yang menyenggolnya.
Tapi naas, warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka itu menjadi korban kebiadaban Fakri (53) warga Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan yang dengan sengaja menabrak dan melindas Amrizal hingga tewas, di kawasan Desa Kubu, Kecamatan Peusangan sekitar pukul 14.30 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media ini menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika mobil merk Mistshubishi L 300 Nopol BL 8386 NP, melaju dengan kecepatan sedang dari arah selatan. Setiba di tikungan sebelum jembatan Desa Kubu, mobil itu dikejar dan dihentikan oleh Amrizal yang langsung memarkir sepeda motor Honda Supra BL 3243 UL di pinggir jalan, serta mencegat pelaku untuk berhenti. Karena diduga emosi, gara-gara kendaraannya tersenggol mobil yang disupiri Fakri.
“Korban berdiri di jalan dan meminta agar pelaku memberhentikan mobil. Karena sebelumnya mereka terlibat laka lantas. Si supir semula berhenti, tapi saat didekati oleh korban tiba-tiba saja tancap gas, sehingga mengenai korban hingga terjatuh dan menggilas tubuh korban dengan ban mobil. Lantas kabur dari TKP,” ungkap Eko.
Namun, pelaku yang menyadari berbuat tindakan salah, lantas menyerahkan diri ke Polsek Peusangan. Sementara korban langsung dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen, namun akibat menderita luka parah nyawa Amrizal tak terselamatkan. Dia menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit pemerintah itu.
Karena persoalan ini bukan lakalantas, tapi kriminal murni sehingga perkara itu ditangani Satreskrim Polres Bireuen, guna kepentingan penyidikan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, serta dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati.(Bahrul)