SABANG|METRO ACEH-Pemerintah Kota Sabang resmi menandatangani MoU atau Perjanjian Kerjasama tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik bersama PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh, berdasarkan Qanun yang telah di terbitkan Pemerintah Kota.
Dalam hal ini Pj Walikota Sabang Reja Fahlevi M.Si yang menandatangani kerjasama terkait Pajak Penerangan Jalan, penandatanganan dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Walikota Sabang, Kamis (29/3/2025).
Pj Walikota Sabang Reja Fahlevi mengatakan, sebenarnya ini merupakan bagian dari kegiatan yang sudah berlangsung sejak lama, tetapi ada sedikit penyesuaian untuk melanjutkan perjanjian sebelum nya dan karena memang baru kemarin disahkannya Qanun Pajak dan Restribusi Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerjasama ini sebagai landasan, bukan hanya besaran daripada Pemungutan Pajak saja melainkan kerjasama-kerjasama lain antara Pemko Sabang dan PLN Banda Aceh, perlu diketahui ada beberapa program yang dapat disinergikan seperti misalnya perkembangan Desa binaan kemudian juga bagaimana pembinaan masyarakat terkait dengan program-program tanggung jawab sosial. jadi sangat-sangat terbuka peluang-peluang kerjasama ini.” terang Reza.
Hal senada juga di sampaikan oleh Manajer PT. PLN (UP3) Banda Aceh Eka Rahma Daniati, tak terbatas pada pajak saja tetapi juga dari PLN turut mendukung daripada Pemko membangun perekonomian masyarakat Kota Sabang.
” Kami turut serta membangun pertumbuhan Kota Sabang, mensupport dan menjalin kerjasama tidak hanya pada saat ini, Insha Allah tiga tahun dan seterusnya untuk perekonomian Kota Sabang. jelasnya
Eka berharap, dengan adanya Perjanjian Pemungutan Pajak ini dapat memaksimalkan pendapatan bagi Kota Sabang dan secara efektif mendukung program-program pembangunan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. tutupnya.(red)