BIREUEN|METRO ACEH-Masih maraknya aktifitas pedagang ikan dan sayur mayur di pasar lama Bireuen, terus jadi sorotan. Karena kawasan itu, selain menimbulkan kesan kumuh dan menebar aroma tidak sedap, juga sudah dilarang untuk pasar basah pasca direlokasi ke pasar induk Cureh.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Ir Alie Basyah M.Si kepada media ini, Jum’at (26/6) sore. Dia mengaku, karena fasilitas pedagang ikan dan sayur mayur sudah disediakan di pasar induk, maka seluruh pedagang yang masih membandel, agar segera pindah serta tak lagi menjajakan dagangan mereka di pasar lama.
“Kami sudah berulangkali menyurati dan mengingatkan, agar pedagang pasar basah segera pindah dan mengindahkan aturan, tentang relokasi pasar ini karena tempat mereka telah disediakan,” ungkap Alie Basyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perlu tindakan tegas agar kawasan pasar lama tidak menjadi kawasan kumuh. Apalagi memang jelas, setelah direlokasi area ini terlarang untuk berdagang ikan dan sayur. Dia meminta, pedagang itu bersedia meramaikan lokasi pasar induk. Konon lagi, dalam waktu dekat pasar lama ini akan segera dibangun pasar kering,
“Demi tertibnya kawasan pasar lama ini, kami bersama seluruh jajaran senantiasa siap mendampingi Satpol PP, dalam melaksanakan penertiban. Kapan saja dan apapun yang dibutuhkan oleh tim Satpol PP, kami siap memberi dukungan penuh,” sebutnya.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, sejumlah personil Satpol PP melakukan sosialisasi tentang larangan berdagang, Jum’at (26/6). Sekaligus mengingatkan pedagang ikan dan sayur, untuk berhenti berjalan di lokasi terlarang ini.
Kasatpol PP dan WH, Chairullah SE yang ditanyai membenarkan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi guna mengingatkan para pedagang, agar dapat mengindahkan peraturan terkait relokasi pasar. Jika masih tetap membandel, maka Satpol PP tidak akan segan-segan melakukan penertiban.
“Untuk saat ini, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, supaya pedagang ikan dan sayur mayur, dapat mengikuti aturan secara suka rela serta memiliki inisiatif sendiri, berhenti berjualan di lokasi terlarang itu,” ujarnya.(Bahrul)