Partai Demokrat Ajak Awasi Begal Politik’ di Daerah

- Publisher

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya

JAKARTA|METRO ACEH-Pengurus Partai Demokrat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh publik di tanah air atas simpati dan dukungan terhadap parpol ini. Setelah dilanda prahara akibat ulah disertai tindakan culas politikus busuk, yang hendak merebut paksa partai ini dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (18/3) malam. Menurut putera Aceh itu, seluruh masyarakat dan simpatisan partai yang terus berjuang demi kepentingan rakyat ini, diharapkan dapat ikut berpartisipasi dan mengawasi kegiatan ilegal menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, oleh sejumlah oknum yang ingin merusak demokrasi.

Dia meminta, seluruh masyarakat yang menginginkan perbaikan bangsa, agar turut menyelamatkan demokrasi dari para begal politik di daerah, karena aksi itu jelas melawan hukum serta merusak iklim demokrasi di Indonesia.

“Kepemilikan lambang Partai Demokrat beserta panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara, sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI, yang menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, apabila ada melihat atau mengetahui pihak tertentu ingin membohongi masyarakat, dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai mengatasnamakan atau menggunakan lambang Partai Demokrat.

“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum, untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Teuku Riefki menandaskan, di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

“Kami berharap para begal politik segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Bireuen Gelar Musda VII, Ketua DPD Aceh Harap Begini
Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara
PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen
Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir
Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh
Sekdako Sabang Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H
Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Golkar Bireuen Gelar Musda VII, Ketua DPD Aceh Harap Begini

Senin, 11 Mei 2026 - 00:04 WIB

Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WIB

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga

Berita Terbaru