JAKARTA|METRO ACEH-Pengurus Partai Demokrat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh publik di tanah air atas simpati dan dukungan terhadap parpol ini. Setelah dilanda prahara akibat ulah disertai tindakan culas politikus busuk, yang hendak merebut paksa partai ini dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (18/3) malam. Menurut putera Aceh itu, seluruh masyarakat dan simpatisan partai yang terus berjuang demi kepentingan rakyat ini, diharapkan dapat ikut berpartisipasi dan mengawasi kegiatan ilegal menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, oleh sejumlah oknum yang ingin merusak demokrasi.
Dia meminta, seluruh masyarakat yang menginginkan perbaikan bangsa, agar turut menyelamatkan demokrasi dari para begal politik di daerah, karena aksi itu jelas melawan hukum serta merusak iklim demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepemilikan lambang Partai Demokrat beserta panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara, sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI, yang menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, apabila ada melihat atau mengetahui pihak tertentu ingin membohongi masyarakat, dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai mengatasnamakan atau menggunakan lambang Partai Demokrat.
“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum, untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Teuku Riefki menandaskan, di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
“Kami berharap para begal politik segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)