Partai Demokrat Ajak Awasi Begal Politik’ di Daerah

- Administrator

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya

JAKARTA|METRO ACEH-Pengurus Partai Demokrat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh publik di tanah air atas simpati dan dukungan terhadap parpol ini. Setelah dilanda prahara akibat ulah disertai tindakan culas politikus busuk, yang hendak merebut paksa partai ini dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (18/3) malam. Menurut putera Aceh itu, seluruh masyarakat dan simpatisan partai yang terus berjuang demi kepentingan rakyat ini, diharapkan dapat ikut berpartisipasi dan mengawasi kegiatan ilegal menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, oleh sejumlah oknum yang ingin merusak demokrasi.

Dia meminta, seluruh masyarakat yang menginginkan perbaikan bangsa, agar turut menyelamatkan demokrasi dari para begal politik di daerah, karena aksi itu jelas melawan hukum serta merusak iklim demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepemilikan lambang Partai Demokrat beserta panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara, sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI, yang menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, apabila ada melihat atau mengetahui pihak tertentu ingin membohongi masyarakat, dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai mengatasnamakan atau menggunakan lambang Partai Demokrat.

“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum, untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Teuku Riefki menandaskan, di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

“Kami berharap para begal politik segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRK Bireuen : “Politisi Senayan Jangan Sebar Isu Provokatif”
Serap Aspirasi Rakyat, Husnidar Gelar Reses di Pantai Kuala Raja
Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh
H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen
Ketua GOW Kunjungi Perempuan Pengrajin Anyaman Keranjang Daun Kelapa
Tgk Muzammil Siap Dukung Pemerintahan H Mukhlis-Ir H Razuardi
H Mukhlis Dipeusijuek Warga Samalanga di Jakarta
Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:59 WIB

DPRK Bireuen : “Politisi Senayan Jangan Sebar Isu Provokatif”

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:07 WIB

Serap Aspirasi Rakyat, Husnidar Gelar Reses di Pantai Kuala Raja

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:05 WIB

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua GOW Kunjungi Perempuan Pengrajin Anyaman Keranjang Daun Kelapa

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK, Kamis (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG, Rabu (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, Rabu (3/5) siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB