BIREUEN|METRO ACEH-Menanggapi maraknya isu politik uang menjelang hari pemilihan, Panwaslih Kabupaten Bireuen menyampaikan komitmen untuk selalu siap dan fokus menindak pelaku praktik kecurangan pemilu itu.
Demikian diungkap Ketua Panwaslih, Abdul Majid kepada Metro Aceh ketika ditemui di Canopy Cafe, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (5/4) sore. Dia berharap, masyarakat turut mendukung upaya mencegah praktik money politik, serta pro aktif berpartisipasi mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu 2019.
“Jika menemukan adanya tindak pelanggaran, mohon bersedia melapor ke pengawas gampong, ataupun panwas kecamatan, bahkan bisa juga dilapor ke Panwaslih. Supaya dapat kami sikapi, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Abdul Majid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar memudahkan masyarakat, laporan dugaan pelanggaran tidak harus disampaikan ke pengawas kabupaten. Tetapi dapat dilapor pada tingkat desa, atau kecamatan dengan menyertai saksi dan bukti valid. Dia menandaskan, jikapun tak melapor secara resmi namun bersedia memberi informasi, terkait dugaan tindak pelanggaran yang diketahui. Sehingga, menjadi awal bagi petugas untuk menindaklanjutinya dalam bentuk temuan.
Abdul Majid saat ditemui media ini turut didampingi, dua komisioner Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita serta Wildan Zacky menjelaskan, penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, sangat sulit dilakukan apabila tanpa peranserta dukungan masyarakat, yang berpartisipasi mewujudkan pemilu jujur dan bersih di wilayah itu.
“Dalam penanganan temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran pemilu, dibutuhkan syarat formil dan materil yang harus terpenuhi. Salah satunya ada saksi yang melihat kejadian, selain alat bukti,” tandasnya.
Terkait isu money politik yang sedang gencar disoroti, Panwaslih siap untuk menyikapi setiap informasi yang ada. Dengan melakukan investigasi, maupun klarifikasi ke lapangan. Kendati sampai kini, pihaknya mengaku belum menemukan bukti dan saksi yang bersedia, untuk ikut dalam proses penanganan pelanggaran sesuai amanah Perbawaslu No 7 tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Selaku pengawas, kami selalu berupaya mendapatkan bukti dan saksi, berdasarkan isu-isu yang berkembang di lapangan. Namun, setelah dilakukan proses saksi kerap tidak mengakui, serta bukti juga belum kuat. Untuk itu tolong bantu kami, untuk memproses setiap dugaan pelanggaran pemilu, supaya bisa kita wujudkan pesta demokrasi yang benar-benar jujur dan adil seperti harapan semua masyarakat,” jelasnya.
Untuk mencegah praktik curang kontestan pemilu, selama ini pihaknya telah berupaya secara maksimal, untuk mensosialisasikan anti money politik ke caleg dan parpol, serta masyarakat. Selain meminta dukungan alim ulama melalui MPU dan Dinas Syariat Islam, agar menyampaikan informasi ini ke publik, melalui kegiatan rutin keagamaan serta berbagai forum. Sehingga diharapkan mendapat respon masyarakat, untuk menolak praktik money politik dan melapor jika melihat pelanggaran pemilu ini.
“Sanksi bagi caleg selain pidana pemilu, juga dibatalkan jika terbukti melakukan pelanggaran money politik. Kami sangat berharap, masyarakat mau membantu kami dalam melakukan pengawasan,” sebut Abdul Majid.(Bahrul)