BIREUEN|METRO ACEH-Aksi timses paslon 01 saat mengumpulkan KTP warga, berkedok data PKH dan bantuan rumah rehab, berhasil diciduk dan terekam di Desa Mee Rayeuk, Kecamatan Peusangan Selatan dan Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Minggu (24/11).
Meski berkoar-koar untuk melawan praktik culas pada pilkada Bireuen, serta menentang keras aksi money politik. Namun, akhirnya dugaan kecurangan tersebut diketahui telah dilakukan timses sendiri. Foto dan video aksi para timses tersebut, beredar luas di jagad maya serta mendapat ragam komentar negatif.
Berdasarkan video yang diterima media ini, terlihat seorang wanita mengendarai Honda Scoopy, memboncengi rekannya dihentikan oleh seorang perempuan di pinggir jalan pada kawasan Gampong Mee Rayeuk. Lalu, pengendara Scoopy itu mengaku diminta mengumpulkan KTP, untuk data bantuan rumah rehab yang disuruh oleh H Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosok perekam video tersebut mengatakan, sesuai informasi dari petugas pengawas pilkada, tidak dibenarkan mengumpulkan data di minggu tenang, serta meminta agar pengumpulan KTP dilakukan setelah hari pencoblosan.
“Setelah hari pemilihan silahkan ambil KTP, jangan sekarang,” ungkap wanita perekam video dalam bahasa Aceh.
Selain itu, juga beredar foto dua orang pria di depan pintu rumah warga Desa Meunasah Dayah Peusangan, dikabarkan sedang mendata pemilik rumah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni Ismail melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muzammil S.Pd yang ditanyai via selulernya mengaku, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Terkait video yang beredar itu, akan segera kami tindaklanjuti dan jika ada unsur kampanye dimasa tenang, maka kami proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Muzammil.
Dia juga mengimbau, memasuki masa tenang ini agar seluruh peserta pemilihan membersihkan APK, menutup akun media sosial, tidak melakukan aktifitas yang dapat mengarah pada kegiatan sosialisasi, acara keagaaman, serta tidak melakukan iklan kampanye pada media cetak, media daring ataupun media sosial. (Bahrul)