Mantan Ketua MK Siap “Patahkan” Gugatan Moeldoko

- Administrator

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA METRO ACEH-Buntut kisruh upaya pembegalan Partai Demokrat, kini masih terus memanas dan berujung ke PTUN Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum partai berlambang mercy ini, optimis mampu membuktikan bahwa putusan Kemenkum HAM RI menolak pengesahan KLB Moeldoko, sangat tepat dan konstitusional.

Dalam siaran pers DPP Demokrat yang diterima Metro Aceh, Rabu (6/10) sore menyebutkan, mantan Ketua MK ini siap hadirkan saksi fakta dan ratusan macam bukti yang dapat memperkuat keputusan pemerintah, atas penolakan hasil KLB abal-abal di Deli Serdang.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).(rif)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh
Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal
DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh
Mardiono Sah Jadi Ketum PPP, Ketua DPW Aceh Ajak Seluruh Kader Bersatu Kembali
DPC PPP Aceh Utara Apresiasi Kemenangan Mardiono
Aceh Solid Dukung Mardiono Nakhodai PPP
Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WIB

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:47 WIB

Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:32 WIB

DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Mardiono Sah Jadi Ketum PPP, Ketua DPW Aceh Ajak Seluruh Kader Bersatu Kembali

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB