Mantan Ketua MK Siap “Patahkan” Gugatan Moeldoko

- Administrator

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA METRO ACEH-Buntut kisruh upaya pembegalan Partai Demokrat, kini masih terus memanas dan berujung ke PTUN Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum partai berlambang mercy ini, optimis mampu membuktikan bahwa putusan Kemenkum HAM RI menolak pengesahan KLB Moeldoko, sangat tepat dan konstitusional.

Dalam siaran pers DPP Demokrat yang diterima Metro Aceh, Rabu (6/10) sore menyebutkan, mantan Ketua MK ini siap hadirkan saksi fakta dan ratusan macam bukti yang dapat memperkuat keputusan pemerintah, atas penolakan hasil KLB abal-abal di Deli Serdang.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).(rif)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua GOW Kunjungi Perempuan Pengrajin Anyaman Keranjang Daun Kelapa
Tgk Muzammil Siap Dukung Pemerintahan H Mukhlis-Ir H Razuardi
H Mukhlis Dipeusijuek Warga Samalanga di Jakarta
Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh
H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan
Petani Milenial Aceh Minta H Mukhlis Fokus Membangun Pertanian
IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua GOW Kunjungi Perempuan Pengrajin Anyaman Keranjang Daun Kelapa

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:33 WIB

Tgk Muzammil Siap Dukung Pemerintahan H Mukhlis-Ir H Razuardi

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:12 WIB

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:14 WIB

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB