BIREUEN|METRO ACEH-Menjelang pesta demokrasi rakyat pada pemilu 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, gencar mengkampanyekan aksi anti money politik. Sebagai tindakan culas, yang perlu diwaspadai seluruh lapisan masyarakat.
Warga yang terdaftar sebagai pemilih, diminta tidak mendukung caleg karena menyuap, untuk memperoleh suara para pemilih. Demikian ditegaskan Komisioner KIP Bireuen, Muhammad Basyir saat mensosialisasikan tahapan atau pemahaman pemilu serentak yang digelar relasi PPK dan PPS, di Mesjid Taqwa Bireuen Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (15/2).
Dia mengaku, dengan pemilu yang jujur, adil dan bersih dari praktik money politik, tentu akan melahirkan sosok pemimpin serta wakil rakyat yang baik. Namun, jika masyarakat memilih karena disuap, pasti berimplikasi buruk terhadap masa depan. Karena, lahirnya sosok pemimpin berakhlak buruk, serta memiliki perilaku koruptif yang mengabaikan kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pemilih seharusnya punya rekam jejak calon yang dipilih, bukan memilih karena diberikan uang. Tapi, karena yakin bisa menyuarakan kepentingan rakyat,” ungkap Muhammad Basyir.
Pada pertemuan yang turut dihadiri oleh pelajar MTsS Muhammadiyah Boarding School itu, dia juga menyampaikan para pelajar jika sudah berusia 17 tahun pada hari pencoblosan, maka berhak memberi suara di TPS.
Apabila belum masuk dalam daftar pemilih tetap, maka PPS wajib segera mendaftarkan. Selain itu, terhadap warga yang berdomisili sementara di luar desa asalnya, dan tidak mendapat ijin pulang maka dikirimkan kartu A5 undangan dari PPS di desanya. Supaya dapat ikut memilih di tempat lain.
“Syarat memperoleh kartu A5 ini, harus ada surat keterangan Disdukcapil karena rata-rata rata-rata belum ada E-KTP,” jelasnya.

Disebutkannya, pada pemilu 2019 ada lima surat suara yaitu warna abu-abu untuk pemilihan presiden, merah DPD, kuning DPR RI, biru DPRA dan hijau untuk DPRK.
Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua PPK Kota Juang, Azhar yang meminta pelajar sekolah itu, jika sudah berhak memilih dan tidak bisa pulang saat hari pemilihan. Diharapkan mulai sekarang, mengajukan formulir A5 dan segera daftar ke PPS terdekat. Supaya nantinya, dapat mengikuti pemilu.
Selain itu, bagi siswa-siswi yang nanti pada hari pencoblosan tidak bisa pulang, dari sekarang minta formulir A5 dan daftar di PPS dan nanti akan mengikuti pemilihan di Desa Gelanggang Baro.
“Bagi pemilih pemula sudah berusia 17 tahun, pada 17 April 2019. Supaya dapat didaftar menjadi pemilih khusus, batas waktunya sampai 8 April 2019,” terang Azhar. (Rahmat Hidayat)