BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil meraih peringkat publikasi melalui media sosial, serta peringkat 2 publikasi melalui media cetak dan online dari Kejati Aceh. Penghargaan tersebut, melengkapi pencapaian kinerja koorps Adhyaksa ini di Kabupaten Bireuen, disamping berbagai keberhasilan lain yang diraih hingga penghujung tahun 2021.
Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH saat ditemui media ini, Jum’at (31/12) menuturkan, selain keberhasilan Bidang Intelijen dengan meraih peringkat I publikasi media sosial, serta peringkat 2 publikasi media online dan cetak, tahun ini pihaknya juga sukses dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Diantaranya, “Jaksa Menyapa” kerjasama dengan RRI Lhokseumawe membahas Justice Collaborator dan Whestleblower, dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pendampingan hukum keperdataan, pada penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa. Lalu, Jaksa masuk sekolah dan penerangan hukum terhadap perangkat desa TA 2021 melalui program penerangan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, membuat Posko Perwakilan Kejaksaan pada Kantor Pos dan Terminal Bireuen, dalam rangka pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional, dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan program kegiatan kejaksaan.
Kemudian, Kejari Bireuen aktif berperan dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen, dalam percepatan vaksinasi Covid-19, serta penerapan ppkm dan pemulihan ekonomi nasional. Selama tahun 2021, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengikuti giat dan rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, terkait percepatan penggunaan dana Covid-19 dan pengawasan ketersediaan serta penyaluran LPG 3 kg, serta pupuk dan pestisida bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen.
“Kami.menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers, atas kerjasama dan hubungan kemitraan yang baik selama ini. Berkat dukungan pemberitaan rekan-rekan media, alhamdulillah kami berhasil meraih penghargaan ini,” ungkap Farid.
Dia menandaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2021 tercatat telah menangani dua perkara, diantaranya tindak pidana korupsi APBG Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan TA 2017-2018, sesuai sprint Nomor :03/L.1.21/Fd.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021, serta melakukan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial TA 2020.
Dalam perkara tersebut, pihak Kejari Bireuen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 100 juta, disamping perkara APBG Paya Lipah yang juga dapat dikembalikan uang sebesar Rp 349 juta lebih. Sehingga tahun 2021 ini dapat diselamatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 449 juta lebih.
Sedangkan Bidang Tindak Pidana Umum tercatat menerima 308 SPDP dari Polres Bireuen, sebagian besar sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dan telah diputuskan. Beberapa diantaranya sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus penyeludupan narkoba sebanyak 350 kg, menjerat enam terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.
Enam pelanggar Syariat Islam juga telah diproses sesuai qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, hingga pelaksanaan eksekusi cambuk di muka umum. Lalu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua perkara yang ditangani.
Sementara pencapaian Bidang Datun sepanjang 2021, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Bireuen telah melaksanakan serangkaian MoU kegiatan Pemerintah Daerah dan PDAM Krueng Peusangan, serta melakukan penyelamatan keuangan negara dengan kerjasama bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe sebesar Rp 1.581.728.882.
Pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, selama 2021 melakukan pemeliharaan barang bukti berupa 36 unit sepeda motor, 18 unit mobil serta 23 jenis barang bukti lainnya. Disamping itu, juga mengembalikan barang bukti 48 unit sepmor, 18 unit roda empat dan 15 jenis barang bukti lainnya.
“Tahun ini kami juga memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari perkara narkotika dan Oharda,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan itu yakni sabu seberat 1,8 kg, ganja 59 kg, HP 60 unit, timbangan digital 6 unit, empat pucuk senjata api, 6 magazen, satu golok serta berbagai bahan kecantikan ilegal.
Terakhir, Bidang Pembinaan selama 2021 telah merealisasikan anggaran sejumlah Rp 5.551.902.688 dari Pagu anggaran sebesar Rp 5.841.446.00 (95,04%) dan PNBP sebesar Rp 960.214.956.(Bahrul)