LHOKSUKON|METRO ACEH-Akibat terjadinya kecurangan pemilu, dua TPS di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Selasa (23/4).
Proses pemungutan suara ulang yang dipantau langsung Panwaslih Aceh ini, berlangsung di TPS 38 Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam dan TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya. Dua TPS itu, diketahui terjadi kecurangan, dilakukan oleh saksi parpol yang mencoblos lebih dari satu kali.
Komisioner Panwaslih Aceh, Naidi Faisal kepada awak media menuturkan, PSU itu terpaksa dilakukan karena ditemukan kecurangan. Berdasarkan laporan partai politik dan masyarakat, serta bukti nyata dari video yang tersebar di media sosial, saat pemilu 17 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah partisipasi pemilih hari ini menurun drastis, karena warga mulai ke luar desa melaksanakan aktifitas rutin mereka,” sebut Naidi seraya mengaku hasil PSU ini, nantinya akan dimasukkan dalam rekapitulasi susulan.
Pantauan Metro Aceh di Desa Meunasah Cut, pemungutan suara ulang ini turut disaksikan oleh komisioner Panwaslih Aceh, kapolsek, danramil dan keuchik serta panwascam setempat yang turut mengawasi PSU itu.(Yola Novita)