BIREUEN|METRO ACEH-Munculnya isu hoax yang menayangkan data korban banjir hasil verifikasi Tahap II, melalui akun tiktok tidak jelas. Mendapat respon serius Pemerintah Kabupaten Bireuen, dengan pernyataan yang mengingatkan penyintas banjir tak terkecoh, karena secara resmi diumumkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli melalui siaran pers resmi yang diterima media ini, Jum’at (15/5) malam. Menurutnya, akhir-akhir ini muncul akun tiktok King Bireuen yang mengepos data daftar nama dan alamat korban banjir, lengkap dengan status hasil ferivikasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa data yang diposkan atau ditayangkan akun Tiktok King Bireuen (@king_jalananasean69) telah menimbulkan kebingungan dan meresahkan masyarakat. Sebagian penyintas banjir, menganggap bahwa data yang ditampilkan akun tersebut merupakan hasil akhir verifikai tahap II yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kami tegaskan, bahwa postingan akun itu tidak benar karena yang resmi diumumkan oleh BPBD,” jelas Muhajir melalui siaran pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, akibat isu ini bukan hanya membingungkan para penyintas banjir, tapi para kepala desa juga dibuat bingung, karena setelah menonton akun tersebut, mereka bertanya perihal hasil verifikasi kepada keuchik. Bahkan sebagian ada yang marah mengapa hasil yang diumumkan melalui akun ini tak sesuai fakta di lapangan.
“Kami tegaskan, data yang disebarkan oleh King Bireuen bukanlah hasil verifikasi tahap II. Data tersebut tidak bisa dijadikan rujukan siapapun dan untuk kebutuhan apa pun,” tulis Muhajir.
Dia meminta admin akun itu menghentikan aktivitasnya yang menebar provokasi, karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, serta para kepala desa pusing tujuh keliling akibat banyaknya masyarakat bertanya tentang hasil verifikasi berdasarkan informasi yang disampaikan akun tersebut.
Selain itu aktivitasnya menyebarkan data ini, telah menyebabkan data personal seperti nama, alamat, nomor KK dan NIK terpapar di ruang maya. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain melanggar UU, data pribadi terpapar di ruang maya, berpotensi disalahgunakan penjahat dunia siber, digunakan mengambil pinjaman online di fintech, dapat digunakan untuk membeli sesuatu barang secara online, dan bahkan bisa digunakan untuk membobol akun perbankan, atau kejahatan-kejahatan dunia maya lainnya.
Muhajir memastikan, data hasil verifikasi tahap II sampai saat ini masih berproses di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen.Sedang dilakukan proses input di bawah pengawasan BNPB.
Pengumuman hasil verifikasi dan validasi tahap II akan disampaikan secara resmi oleh BPBD, setelah proses secara keseluruhan selesai dilakukan. Penyampaian informasi hasil verifikasi dan validasi akan dilakukan resmi oleh BPBD. Dokumennya juga akan disampaikan kepada para camat selaku penanggung jawab kecamatan, dan kemudian diserahkan kepada kepala desa masing-masing, supaya ditempelkan di kantor desa, atau di lokasi lain yang mudah diakses oleh warga. (Bahrul)






