Bersama Kejari, Pemko Sabang Kawal Pendampingan realisasi Dana Hibah Inflasi di Kota Sabang

- Administrator

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang | Metro Aceh – Pemerintah Kota Sabang didukung penuh Kejaksaan Negeri Sabang terus gencarkan pengendalian Inflasi di Kota Sabang melalui berbagai cara.

Untuk penanganan dampak iInflasi tahun anggaran 2022 ini, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah sekitar Rp.1.802.123.200,- termasuk di dalamnya dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainnya.

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengatakan, dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, yang dalam hal ini oleh Kejaksaan Negeri Sabang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi. Kita di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penangan inflasi tersebut. Karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan, agar sesuai dan tepat sasaran. Alhamdulillah hari ini bersama pak Kajari siap berkolaborasi” kata Pj Wali Kota Sabang, Jumat (25/11).

Sejumlah bantuan sosial dimaksud seperti subsidi trasportasi, pasar murah, gerakan cepat tanam, serta bantuan sosial langsung melalui dinas- dinas terkait, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.

Sementara itu Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar menyampaikan bahwa penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampingi sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor : 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Kita bersama kawan- kawan sudah gelar expose, dan ini kedepannya akan kita kawal untuk menghindari tidak tepat sasaran. Dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan jangan ada penyimpangan,” tegas Kajari Choirun.

Pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB