Pemkab Bireuen Abaikan Skandal Poligami ASN

- Admin

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian PhD saat memberi keterangan pers 19 September lalu

Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian PhD saat memberi keterangan pers 19 September lalu

BIREUEN|METRO ACEH-Kendati bulan lalu Pj Bupati Bireuen telah menyatakan komitmen, untuk menindak sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpoligami, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung selesai. Bahkan pemkab setempat, dinilai telah mengabaikan aturan tentang larangan poligami bagi ASN.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, puluhan ASN di lingkungan Pemkab Bireuen diketahui berpoligami. Namun, perbuatan melanggar aturan itu tidak pernah digubris oleh pihak pejabat berwenang, meski sebagian diantaranya juga menelantarkan istri dan anak, akibat terbuai dalam kehidupan baru bersama istri muda.

Parahnya, beberapa diantara ASN itu tercatat sebagai kepala dinas, yang notabene sudah memiliki kemampuan finansial memadai, sehingga dengan mudahnya menghambur uang, demi merebut hati gadis-gadis muda. Ada juga, dengan memanfaatkan jabatannya dapat memperistri staf wanita pada instansi yang dipimpinnya itu.

Salah satu ASN kepada media ini, Sabtu (7/10) mengungkapkan, kasus perselingkuhan dan nikah siri dengan sesama pegawai pemerintah daerah, selama ini dianggap lumrah. Kondisi itu, bahkan telah menjadi rahasia umum dan seolah luput dari perhatian.

“Mirisnya, fenomena ini makin subur karena tak pernah ada sanksi, malahan seperti ikut dilindungi dan ditutup-tutupi. Malahan, bupati sebelumnya terkesan merestui praktik nikah siri antar sesama ASN,” ungkap sumber yang enggan ditulis nama.

Menurut dia, salah satu keluarganya kini juga merasakan dampak, akibat suami yang telah berpoligami sehingga anak dan istri ditelantarkan,”Padahal larangan poligami ini jelas diatur dalam PP dan Undang-undang, juga sanksinya ada. Tetapi, mengapa pejabat berwenang mengacuhkan aturan tersebut,” tugas sumber itu.

Sementara Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian PhD saat menggelar temu pers beberapa waktu lalu, dengan tegas menyatakan segera menindak oknum ASN yang berpoligami. Kala itu, Aulia Sofian mengaku menerima laporan, terkait persoalan ini dan sudah mulai diproses.

Menurutnya, sejak lima minggu terakhir ini dirinya menjabat, diketahui sedikitnya sudah ada tiga laporan kasus poligami ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Ketiga-tiganya sebut Aulia, sudah dipanggil dan dua diantaranya sudah ditindaklanjuti.

“Dua laporan sudah difollow up dan segera dikeluarkan surat pemecatan, sesuai aturan yang berlaku karena prosesnya sudah selesai,” ungkap Aulia Sofian dengan nada tegas.

Dia mengaku, secara prosedur tindakan ASN yang berpoligami jelas-jelas menyalahi, serta bertentangan dengan ketentuan. Sehingga, dirinya sudah meminta izin ke Kemendagri untuk melakukan pemecatan terhadap para ASN yang berpoligami, ataupun ASN yang menjadi istri kedua.

Berdasarkan catatan diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aturan dan larangan bagi ASN berpoligami diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang pengangkatan aparatur sipil negara, PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan displin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin atau sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bireuen Sambut Danyonif 113/JS Letkol Inf Rinanda Ramadhan
Usai Dilantik Ketua Ikamansa Fokus Program Peningkatan Mutu dan Kualitas Sekolah
Tunggu Kepastian Pasokan Air, Distanbun Belum Tetapkan Jadwal Tanam Padi Pasca Bencana
Pemkab Bireuen Harap Kemensos Segera Realisasi Jadup Korban Banjir
PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat
BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana
DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau
196 Santri Terima Beasiswa dalam Peringatan Hari Santri Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Pemkab Bireuen Sambut Danyonif 113/JS Letkol Inf Rinanda Ramadhan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Usai Dilantik Ketua Ikamansa Fokus Program Peningkatan Mutu dan Kualitas Sekolah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tunggu Kepastian Pasokan Air, Distanbun Belum Tetapkan Jadwal Tanam Padi Pasca Bencana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Bireuen Harap Kemensos Segera Realisasi Jadup Korban Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:23 WIB

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Berita Terbaru

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen, Dr H Amiruddin Idris, SE.,MSi bersama anak yatim, di halaman kampus UNIKI Bireuen, Sabtu (24/10) pagi

PENDIDIKAN

Gelar Maulid, UNIKI Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:27 WIB