Mayor TNI Gadungan Diciduk

- Admin

Senin, 16 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTABLANG|METRO ACEH-Seorang pria yang mengaku anggota TNI, berpangkat mayor berhasil diciduk aparat gabungan, Sabtu (14/12) di kawasan Desa Kulu Kecamatan Kutablang, Bireuen. Selama ini, oknum itu dikabarkan menipu sejumlah warga, hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, prajurit gadungan itu mengaku bernama Mayor Mukhlis SH MH. Kini, dia dikabarkan telah digelandang ke mapolres Bireuen, guna menjalani pemeriksaan. Sejumlah sumber media ini menuturkan, beberapa warga sebenarnya sudah merasa resah dengan ulah oknum itu. Karena tingkah polahnya membebankan orang lain.

Selain mengaku sebagai anggota TNI aktif, pria itu juga selalu menyebut diri dari lembaga keamanan negara. Anehnya, modus operandi lelaki ini tak terendus para korban nya,”Sepertinya dia memiliki mantera hipnotis untuk menaklukkan masyarakat, sehingga semua orang yakin dan tak mencurigai walau dibohongi,” ungkap sumber warga kepada awak media ini.

Kabarnya, mayor gadungan yang belakangan diketahui mantan anggota TNI, berpangkat Praka. Dia dibekuk oleh petugas, Sabtu sore sekitar pukul 17.00 wib, selanjutnya dibawa ke Polres Bireuen guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan dalam siaran pers Humas Polres Bireuen, melalui grup WhatsApp Info Kriminal Bireuen menjelaskan, pihaknya menciduk lelaki berinisial HM (51), mantan anggota TNI asal Peudada. Selama ini, oknum tersebut mengaku bisa meluluskan korbannya menjadi PNS.

Tersangka HM (51) yang mengaku anggota TNI berpangkat Mayor, berhasil diamankan petugas.

Dalam keterangan resmi kepolisian setempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/195 /XII/ RES.1.11. / 2019 / RES BIREUEN, tanggal 14 Desember 2019 yang dibuat oleh korban Fadhila (37) warga Kecamatan Kutablang, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen. Korban menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus 2019, saat dirinya bertemu dengan pelaku melalui adik iparnya.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, S.I.K., membenarkan kronologis penangkapan terhadap HM yang melakukan aksi penipuan terhadap saudari Fadhila seorang ibu rumah tangga.

“Pelaku mengatakan kepada korban bisa meluluskan dirinya menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000,” ungkap Rezki.

Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intens, guna mencari tahu apakah masih ada korban lain yang dirugikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HM dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terbaru

NANGGROE

Umuslim Sudah Miliki Empat Prodi Berakreditasi Unggul

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:28 WIB

NANGGROE

Bupati Mukhlis Buka Aksioma Diikuti Ratusan Siswa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB