Tak Jaga Netralitas, TNI, Polri, PNS Dan Perangkat Desa Diancam Pidana

- Administrator

Rabu, 13 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Setiap prajurit TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa serta perangkat pemerintahan desa, diminta untuk dapat menjaga netralitas pada pemilu 2019. Bagi pelanggaran terhadap aturan ini, maka ada konsekuensi ancaman hukuman pidana sesuai undang-undang.

Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky kepada Metro Aceh, Rabu (13/3). Menurutnya, seluruh prajurit TNI dan personil Polri, ASN, kepala desa serta perangkat desa dilarang ikut dan terlibat dalam kampanye caleg, maupun pilpres.

Menurutnya, hal itu sesuai dasar hukum yang melandasi aturan tersebut, untuk terwujudnya pemilu jujur dan adil 17 April mendatang. Disebutkannya, adapun landasan itu meliputi, UU No 5/2014 tentang ASN, UU No 7/2017, PP No 53/2018 tentang displin pegawai negeri sipil, Perbawaslu No 21/2818 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, Perbawaslu No 6/2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan KPU No 23/2018 tentang kampanye pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan pelaksanaan tahapan pemilu 2019, dia mengaku perlu untuk menyampaikan aturan mengenai netralitas pegawai ASN. Sesuai pasal 2 huruf f UU No 5/2014 berbunyi “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky

Lalu, pasal 5 ayat (2) huruf h memyebutkan “Pegawai ASN harus benas daru pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Pasal 1 angka 3 Perbawaslu No 6/2018 “Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja yang diangkay oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suati kabatan pemerintahan, atau diaerahi tugas negara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Larangan pada pasal 280 ayat (2) huruf f dan g, UU No 7 tahun 2017 jelas disebutkan pelaksana dan atau tim kampanye, dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa. Berdasarkan pasal 521 UU ini, sanksi bagi pelanggar dipidana paling lama 2 (dua) tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelas Wildan Zaxky.

Selain itu, pada pasal 280 ayat (3) UU No 7/2017 menegaskan, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye. Sanksinya sesuai pasal 494 aturan ini, dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Ditambahkannya, berdasarkan pasal 4 angka 12 PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, ikutserta sebagai pelaksana kampanye, lalu menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Sedangkan pasal 4 angka 13 PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/ atau mengadakan kegiatan mengarah, kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

“Untuk mewujudkan pemilu demokratis dan penegakan netralitas ASN/PNS, TNI dan Polri. Maka Panwaslih Kabupaten Bireuen, menghimbau seluruh aparatur ini, agar menjaga integritas, profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

Termasuk menghimbau imum mukim, keuchik, Tuha Peuet, Tuha Lapan dan Perangkat Gampong dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, agar bersikap netral sesuai amanah UU No 6/2014 tentang Desa, serta beberapa peraturan lain yang mengatur ketentuan tersebut

Pasal 29 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. Pada Pasal 51 huruf h UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. Kemudian Pasal 19 ayat (1) huruf f Qanun Bireuen Nomor 3 tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong, menjabarkan “Keuchiek dilarang terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur, dan Pemilihan Bupati”;

Berdasarkan, pasal 280 ayat (2) huruf h dan i UU No. 7 Tahun 2017, “Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa”. Sanksi berdasarkan Pasal 521 UU 7 Tahun 2017, “Dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupaiah)”. Sedangkan pasal 280 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, “Kepala Desa, Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu”. Sanksi berdasarkan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017, “dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)”;

Selanjutnya, pasal 283 UU No.7 Tahun 2017, “Kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”. Sanksi berdasarkan pasal 490 UU No.7 Tahun 2017, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

“Jadi dengan banyaknya produk hukum ini, yang mengatur netralitas ASN,TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa. Maka kami berharap seluruh aparatur di instansi ini, bisa menaati ketentuan tersebut. Karena sanksinya hukuman pidana, kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran atas ketentuan ini,” papar Wildan Zacky.

Dia mengaku, Panwaslih Kabupaten Bireuen tetap fokus, mengawasi aturan ini. Sehingga, jika ada temuan yang mencukupi unsur, maka segera diproses sesuai kententuan, tanpa ragu-ragu. Agar pesta demokrasi rakyat di wilayah itu, benar-benar terlaksana dengan baik seperti diharapkan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara
PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen
Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir
Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh
Sekdako Sabang Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H
Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal
DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:04 WIB

Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WIB

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh

Berita Terbaru

NANGGROE

Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:05 WIB

Petugas UPD RSUD dr Fauziah Bireuen melayani pendonor darah di kampus UNIKI, Rabu (24/6) pagi.

NANGGROE

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:34 WIB

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau Huntap di Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Selasa (23/6) sore.

NANGGROE

Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:33 WIB

NANGGROE

Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:02 WIB

PENDIDIKAN

Himaif Umuslim Gelar Pelatihan Web Bagi Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:24 WIB