BIREUEN|METRO ACEH – Pemkab Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera mengirimkan nama-nama admin pengelola pengaduan layanan publik di unit kerja masing-masing.
Penegasan itu disampaikan oleh Kadiskominsa Bireuen, M. Zubair, SH.,MH., Kamis (29/10) kepada Metro Aceh sekaligus menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!).
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, setiap instansi daerah wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan. Serta pada ayat (4) ditekankan bahwa pengelolaan itu dilaksanakan dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan, koordinasi, operasional, pengawasan, hingga evaluasi,” ujarnya.
Zubair menjelaskan, pengiriiman data admin web SP4N-LAPOR! ini sangat mendesak dan krusial demi kelancaran koordinasi penanganan laporan masyarakat, pemeliharaan keamanan akun, pemutakhiran data pengelola sistem di lingkungan Pemkab Bireuen.
Adapun data administratif yang wajib dikirimkan oleh setiap SKPK meliputi, nama lengkap, NIP/NIPPPK, jabatan, unit kerja, nomor handphone /email dinas.
Pihak Diskominsa Bireuen mengimbau agar datanya dapat segera dikirim semua SKPK melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala SKPK masing masing, apabila ada hal yang perlu ditanyakan dapat menghubungi narahubung Fahrizal via nomor HP/WhatsApp di 0853 3843 9529.
Melalui penguatan sistem pengaduan yang terintegrasi ini, Pemkab Bireuen berharap kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel, tutup Zubair. (Rahmat Hidayat)






