BIREUEN|METRO ACEH-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dan Punggawa Madrasah Nasional Indonesia, berkomitmen mengawal kasus hukum yang kini dihadapi Muhardi, guru MIN 53 Bireuen akibat dilapor orang tua siswi yang meminta uang damai Rp 20 juta.
Hal itu diungkap Ketua PGRI Kabupaten Bireuen, Zia Ulhaq S.Pd kepada media ini, Sabtu (5/9). Menurutnya, persoalan guru MIN 53 yang memukul anak didik, bertujuan untuk mendisiplinkan, memang tidak dapat dibenarkan. Namun, sepatutnya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memintai uang damai secara berlebihan atau menggiring kasus ini ke ranah hukum.
Zia Ulhaq mengaku, mengingat perkara ini sudah diproses ke jalur hukum dan Muhardi kini berstatus tersangka, serta orang tua siswi itu telah menolak upaya perdamaian, maka PGRI bersama organisasi guru lainnya secara tegas menyatakan, siap mengawal dan mendampingi guru MIN 53 Bireuen ini, dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Kami dari seluruh organisasi persatuan guru di Bireuen, berkomitmen mengawal dan siap mendampingi rekan kami saudara Muhardi, untuk menghadapi semua tahapan proses hukum,” tegas Zia Ulhaq.
Dia menambahkan, semua organisasi guru di Bireuen, juga siap membantu menyiapkan tim pengacara, untuk mengadvokasi Muhardi hingga ke pengadilan. Sehingga, persoalan itu benar-benar dapat terselesaikan secara adil dan bermartabat.
Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Muddasir S.Pd M.Pd menuturkan, pihaknya bersama pengurus organisasi guru lain, sudah bertemu dengan orang tua siswi itu untuk mediasi yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar S. Sos M.H pada Rabu 2 September lalu di mapolres setempat.
Namun, karena orang tua siswi itu mengaku sakit hati atas ragam komentar netizen yang menohok di media sosial, akibat viralnya isu peristiwa tersebut. Akhirnya, menolak upaya perdamaian serta memilih penyelesaian melalui jalur hukum. Bahkan, saat pertemuan itu orang tua siswi didampingi pengacara.
“Karena upaya damai menemui jalan buntu, jadi kami bersama organisasi guru lain akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Insya Allah, kami optimis hukum bisa memberi keadilan kepada saudara Muhardi,” ujarnya.
Selain itu, Muddasir menandaskan bahwa persoalan ini sudah dilapor ke pengurus PGMI pusat dan telah mendapat tanggapan serius, untuk memaksimalkan segala daya upaya organisasi guna membantu Muhardi, dalam menghadapi proses hukum.
Menurutnya Ketua Umum PGMI, Yaya Ropandi menginstruksikan agar kawal terus kasus ini, hingga permasalahan selesai dan tidak ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap guru di seluruh tanah air.
“Pengurus PGMI Propinsi Aceh, kini sudah mempersiapkan pengacara untuk membantu pak Muhardi, kami akan terus berjuang demi keadilan bagi guru. (Bahrul)






