SABANG|METRO ACEH – DI ERA KETERBUKAAN informasi dan derasnya arus digitalisasi, pemerintah daerah dituntut tidak hanya bekerja, tetapi juga mampu menjelaskan setiap kebijakan secara terbuka, terukur, dan akuntabel.
Informasi tidak boleh simpang siur, opini publik harus dikelola dengan bijak, dan keamanan data pemerintahan wajib dijaga secara profesional.
Di Kota Sabang, peran strategis itu berada di pundak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang.
Artinya, Diskominfo Sabang harus menjadi corong utama Pemerintah Kota Sabang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi mengelola komunikasi publik secara utuh, profesional dan bertanggung jawab.
Diskominfo tidak boleh hanya menjadi penyampai berita, tapi juga harus menjadi pusat kendali komunikasi pemerintah daerah. Semua kebijakan strategis, program pembangunan dan capaian kinerja harus tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, S.E., menegaskan bahwa, komunikasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tanpa komunikasi yang baik, kebijakan yang bagus sekalipun bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Sebagai corong resmi Pemko Sabang, Diskominfo memiliki peran untuk menyebarluaskan visi dan misi yang sudah diprogramkan wali kota dan wakil wali kota dengan mengelola informasi secara benar dan transparan.
Termasuk juga menangkal hoaks dan disinformasi hoaxs yang menyesatkan untuk diklarifikasi terhadap isu-isu publik sekaligus mengelola hubungan media secara profesional.
Selain itu, semua perangkat daerah juga harus turut berperan dan terhubung dengan Diskominfo dalam hal penyampaian informasi. Jangan sampai ada kebijakan yang tidak terpublikasikan dengan baik atau bahkan menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat.
Di sinilah Diskominfo memiliki peran penting menjadi pintu utama komunikasi publik, sehingga pesan pemerintah tersampaikan secara satu suara dan tidak terfragmentasi.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban formal, melainkan komitmen moral pemerintah kepada masyarakat.
Oleh karena itu melalui mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Diskominfo Sabang menyediakan akses informasi publik secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui program, penggunaan anggaran, hingga capaian kinerja pemerintah.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Jika masyarakat tahu apa yang kita kerjakan, mereka akan lebih percaya dan lebih mudah mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Diskominfo Sabang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, baik melalui website resmi pemerintah daerah maupun platform digital lainnya.
Perkembangan media sosial membuat opini publik bergerak cepat. Isu dapat berkembang dalam hitungan menit dan memengaruhi persepsi masyarakat luas.
Mengatasi hal tersebut Diskominfo harus mampu membaca dan memetakan opini yang berkembang di ruang publik. Bukan untuk membatasi kritik, melainkan untuk memastikan setiap informasi yang beredar berbasis fakta.
“Kita tidak anti kritik. Justru kritik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun, kita harus memastikan informasi yang berkembang tidak mengandung disinformasi yang merugikan masyarakat,” katanya.
Diskominfo juga menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Setiap masukan dan keluhan yang disampaikan melalui kanal komunikasi publik dihimpun dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain fungsi komunikasi publik, Diskominfo Sabang juga bertanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pemerintah daerah.
Transformasi digital menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Pengelolaan jaringan intranet, sistem aplikasi pemerintahan, serta integrasi layanan publik berbasis elektronik menjadi prioritas.
“Kita ingin seluruh perangkat daerah terintegrasi dalam satu sistem. Data tidak boleh terpisah-pisah. Integrasi ini penting untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan,” jelasnya.

Digitalisasi, menurutnya, bukan sekadar mengikuti tren, tetapi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai dinas yang juga mengelola urusan statistik, Diskominfo Sabang memiliki peran penting dalam penyediaan data sektoral.
Setiap kebijakan pemerintah harus berbasis data yang valid dan terverifikasi. Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan bisa tidak tepat sasaran.
Kecuali itu, Diskominfo akan terus mendorong perangkat daerah untuk memperkuat sistem pelaporan dan pengelolaan data agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di tengah transformasi digital, keamanan informasi menjadi isu krusial. Pemerintah daerah mengelola berbagai data strategis yang harus dilindungi dari ancaman siber. Bidang persandian di Diskominfo Sabang bertugas memastikan sistem komunikasi internal pemerintah berjalan aman dan terlindungi.
“Keamanan data adalah tanggung jawab besar dan tidak boleh lengah. Sistem yang dibangun harus memiliki standar keamanan yang kuat.
Untuk itu sebagai upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang keamanan siber saat ini menjadi perhatian kami agar nantinya aparatur mampu menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks,” tutup Agus Salim. [ADV]






