Wajah Baru Manipulator Agama

- Administrator

Sabtu, 21 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Yahya Bahasoan*

Sejak temuan survei Rumah Kebangsaan dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menyatakan bahwa terdapat 41 dari 100 masjid di kantor kementerian/lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlokasi di Jakarta terindikasi radikal, Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mereduksi penyebaran ideologi radikal tersebut baik di lingkungan Pemerintah sendiri maupun di lingkungan masyarakat. Kebijakan tersebut diantaranya adalah sertifikasi terhadap para Da’i atau pendakwah yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui sertifikasi tersebut, M. Cholil Nafis (Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI) berharap para Da’i memiliki keseimbangan, tidak ekstrem kanan, tidak ekstrem kiri, tidak radikalisme, juga tidak liberalisme. Selain melakukan sertifikasi terhadap para Da’i, upaya lain Pemerintah menanggulangi radikalisme adalah dengan menerbitkan SKB 11 Menteri terkait penanganan radikalisme terhadap ASN. Upaya ini dilakukan dengan membuat portal aduan khusus terkait ASN yang terindikasi radikal, kemudian dilakukan upaya penanganan bersama lintas instansi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Berbagai upaya Pemerintah tersebut tidak menyurutkan langkah kelompok radikalis, atau dalam bahasa Presiden Jokowi sebagai kelompok ā€œManipulator Agamaā€, untuk terus menyuarakan ideologi radikal mereka. Fenomena terbaru saat ini adalah maraknya ceramah kelompok ā€œManipulator Agamaā€ tersebut yang tersebar di berbagai media sosial bahkan turut diviralkan sesama masyarakat. Di chart podcast Spotify misalnya, terdapat setidaknya 10 channel podcast dari kelompok Manipulator Agama yang termasuk dalam 100 besar Podcast yang paling banyak didengarkan masyarakat. Selain itu, di situs YouTube juga peredaran berbagai video ceramah atau kajian kelompok Manipulator Agama tersebut tergolong sangat tinggi, bahkan seringkali menempati trending video Youtube tanah air. Akses terhadap berbagai video tersebut di Youtube juga tergolong amat mudah dan tidak memerlukan kredensial tertentu. Padahal, sejatinya konten tersebut amatlah berbahaya karena berupaya menggiring cara berpikir masyarakat ke dalam cara berpikir kelompok Manipulator Agama sehingga masyarakat terpengaruh dan membenarkan pandangan radikal mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sisi lain, ketika kita membicarakan mengenai Manipulator Agama, kita juga harus menyinggung para politikus berjubah agama yang memanfaatkan identitas keagamaan mereka untuk meraih suara masyarakat. Bahkan, para politikus tersebut adalah Manipulator Agama yang sebenar-benarnya, karena mereka memanipulasi diri mereka sendiri dengan menggunakan kopiah atau peci, membuat jargon-jargon keagamaan, mengadakan pengajian atau tabligh akbar, dan berbagai macam hal lainnya, yang dilakukan hanya untuk meraih simpati serta dukungan politik dari masyarakat. Padahal, setelah terpilih sebagai kepala daerah, para politikus tersebut melupakan masyarakat yang telah memilihnya dengan membuat kebijakan-kebijakan yang jauh dari nilai-nilai agama.

Melihat fenomena terbaru ini Pemerintah harus mencari cara baru untuk mengatasi semakin berkembangnya ideologi radikal di masyarakat oleh kelompok Manipulator Agama. Dalam tataran formal, Pemerintah perlu melakukan pemberdayaan terhadap para takmir masjid agar ceramah atau kajian di masjid tidak disampaikan oleh para Da’i yang termasuk Manipulator Agama. Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan berkala terhadap para takmir masjid agar tidak mudah terpengaruh kelompok Manipulator Agama, karena posisi takmir masjid amat vital bagi pelaksanaan berbagai kegiatan masjid.

Sementara itu pada tataran non formal, Pemerintah perlu menetapkan peraturan yang lebih ketat terhadap aplikasi penyedia konten dan media sosial seperti Spotify, Youtube, Instagram, Twitter dan berbagai media sosial lainnya, agar melarang penyebaran konten dari kelompok Manipulator Agama. Paling tidak, jika Pemerintah tidak mampu melarang, maka minimal Pemerintah harus mendorong para pimpinan aplikasi penyedia konten dan media sosial untuk menetapkan batasan umur untuk mengakses berbagai konten tersebut sebagaimana Pemerintah membatasi konten-konten negatif lainnya seperti pornografi. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda Indonesia agar tidak terpapar konten radikal, sehingga pada masa mendatang generasi penerus Indonesia memiliki pemahaman yang jelas mengenai masalah kebangsaan.

Bagaimanapun juga, kelompok Manipulator Agama perlu dibatasi ruang geraknya agar tidak mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah perlu mengambil tindakan segera dan mendesak agar para Manipulator Agama, baik yang berlatar belakang radikalis maupun politikus yang menggunakan isu SARA, tidak secara bebas mengekspresikan ide maupun tindakan radikal mereka, karena hal tersebut amat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

*Penulis adalah pengamat sosial

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Kamis, 3 April 2025 - 16:16 WIB

Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB