URGENSI PENERBITAN PERPPU UNTUK PENUNDAAN PILKADA 2020

- Administrator

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Stanislaus Riyanta

Pandemi Covid-19 yang dampaknya semakin membesar di Indonesia menjadi pertimbangan bahwa Pilkada 2020 perlu ditunda. Besarnya dampak Covid-19 ini yang hampir merata di seluruh Indonesia disikapi oleh pemerintah dengan penetapan status bencana nasional nonalam melalui Keputusan Presiden RI No 12 Tahun 2020 pada 13 April 2020 yang lalu. Dengan status bencana nasional nonalam ini tentu Pilkada 2020 menjadi sangat sulit untuk dilaksanakan sesuai jadwal.

Pilkada 2020 akan dilakukan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Seharusnya pada 1 Januari-21 Maret 2020 sudah dilakukan tahapan Pembentukan PPK dan PPS, dan 16-29 April 2020 Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Disusul dengan rangkaian kegaiatan lainnnya hingga pada 23 September 2020 dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Dengan situasi dan kondisi negara saat ini yang sedang mengalami bencana nasional nonalam maka Pilkada 2020 akan sulit dilaksanakan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini diketahui bahwa tahapan yang sudah diputuskan untuk ditunda antara lain: pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Penundaan tahapan ini yang disesuaikan dengan fokus pemerintah menghadapi Covid-19 tentu menjadi pentunjuk bahwa Pilkada 2020 tidak akan berjalan sesuai jadwal semestinya karena akan berimplikasi pada tahapan-tahapan lainnya.

Permasalahan yang muncul adalah tahapan-tahapan dalam Pilkada diatur oleh Undang-Undang seperti ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebut PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Dengan keputusan penundaan tahapan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, berarti pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dipastikan tidak bisa berjalan sesuai jadwal semula.

Untuk mencegah adanya permasalahan hukum terkait Pilkada 2020, dengan kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda maka pemerintah perlu menerbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum penundaan dan pelaksanaan pada jadwal yang telah disesuaikan. Penerbitan Perppu ini menjadi jalan terbaik untuk menghindari permasalahan hukum dan menjamin penundaan pilkada tersebut tidak melanggar konstitusi.

Situasi bencana nasional non alam terkait pandemi Covid-19 yang dampaknya cukup siginifikan terutama bagi sektor ekonomi harus menjadi prioritas utama yang ditangani pemerintah saat ini. Agenda-agenda lain seperti Pilkada 2020 dapat disesuaikan jadwalnya namun tetap dilandasi dengan perangkat hukum yang sesuai konstitusi. Untuk itu urgensi penerbitan Perppu bagi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 mutlak diperlukan.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat kebijakan publik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (5/2) malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan, Jum'at (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di Gampong Tanjong Tgk Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB

Dua kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan maut di kawasan Cot Gapu, Selasa (28/1)

PERISTIWA

Lakalantas Maut Renggut Nyawa Bocah

Selasa, 28 Jan 2025 - 22:30 WIB