URGENSI PENERBITAN PERPPU UNTUK PENUNDAAN PILKADA 2020

- Administrator

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Stanislaus Riyanta

Pandemi Covid-19 yang dampaknya semakin membesar di Indonesia menjadi pertimbangan bahwa Pilkada 2020 perlu ditunda. Besarnya dampak Covid-19 ini yang hampir merata di seluruh Indonesia disikapi oleh pemerintah dengan penetapan status bencana nasional nonalam melalui Keputusan Presiden RI No 12 Tahun 2020 pada 13 April 2020 yang lalu. Dengan status bencana nasional nonalam ini tentu Pilkada 2020 menjadi sangat sulit untuk dilaksanakan sesuai jadwal.

Pilkada 2020 akan dilakukan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Seharusnya pada 1 Januari-21 Maret 2020 sudah dilakukan tahapan Pembentukan PPK dan PPS, dan 16-29 April 2020 Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Disusul dengan rangkaian kegaiatan lainnnya hingga pada 23 September 2020 dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Dengan situasi dan kondisi negara saat ini yang sedang mengalami bencana nasional nonalam maka Pilkada 2020 akan sulit dilaksanakan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini diketahui bahwa tahapan yang sudah diputuskan untuk ditunda antara lain: pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Penundaan tahapan ini yang disesuaikan dengan fokus pemerintah menghadapi Covid-19 tentu menjadi pentunjuk bahwa Pilkada 2020 tidak akan berjalan sesuai jadwal semestinya karena akan berimplikasi pada tahapan-tahapan lainnya.

Permasalahan yang muncul adalah tahapan-tahapan dalam Pilkada diatur oleh Undang-Undang seperti ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebut PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Dengan keputusan penundaan tahapan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, berarti pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dipastikan tidak bisa berjalan sesuai jadwal semula.

Untuk mencegah adanya permasalahan hukum terkait Pilkada 2020, dengan kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda maka pemerintah perlu menerbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum penundaan dan pelaksanaan pada jadwal yang telah disesuaikan. Penerbitan Perppu ini menjadi jalan terbaik untuk menghindari permasalahan hukum dan menjamin penundaan pilkada tersebut tidak melanggar konstitusi.

Situasi bencana nasional non alam terkait pandemi Covid-19 yang dampaknya cukup siginifikan terutama bagi sektor ekonomi harus menjadi prioritas utama yang ditangani pemerintah saat ini. Agenda-agenda lain seperti Pilkada 2020 dapat disesuaikan jadwalnya namun tetap dilandasi dengan perangkat hukum yang sesuai konstitusi. Untuk itu urgensi penerbitan Perppu bagi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 mutlak diperlukan.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat kebijakan publik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Kamis, 3 April 2025 - 16:16 WIB

Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB