URGENSI KONTRA NARASI PROPAGANDA EKS HTI

- Administrator

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Stanislaus Riyanta

Secara resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan di Indonesia. Pada 19 Juli 2017 Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan status badan hukum HTI ini dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan adanya pencabutan ini maka secara resmi HTI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah membubarkan HTI karena berbagai alasan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Meskipun secara hukum HTI sudah dilarang di Indonesia, namun orang-orang eks HTI tersebut terus melakukan manuver dengan menunjukkan eksistensinya. Manuver dilakukan dengan menumpang pada momentum-momentum tertentu termasuk momentum politik. Sementara isu yang diusung adalah keagamaan. Dengan strategi ini maka jika ada pihak yang akan membubarkan meraka akan dibenturkan dengan stigma memusuhi agama.

Propaganda kelompok eks HTI untuk menggaungkan tujuan negara khilafah juga terus dilakukan bahkan melalui organisasi underbow eks HTI di kalangan pemuda dan pelajar seperti Gema Pembebasan, yang dibuktikan dengan adanya arah yang sama untuk menegakkan khilafah. Narasi-narasi untuk menegakkan khilafah dilakukan dengan berbagai cara dengan sasaran usia sedini mungkin sehingga narasi tersebut menjadi doktrinasi yang kuat di kemudian hari.

Dengan kemajuan teknologi internet, narasi propaganda ideologi khilafah oleh kelompok eks HTI dan underbownya cukup masif dilakukan. Model penyebaran narasi propaganda yang memanfaatkan teknologi seiiring dengan perkembangan di era 4.0 sangat potensial untuk diakses oleh generasi muda. Saat ini menjadi tidak mengherankan meskipun secara hukum HTI telah dilarang, namun gerakan dan pahamnya masih cukup kuat pada generasi muda.

Negara harus segera mungkin melakukan kontra narasi propaganda yang disebarkan oleh eks HTI. Kontra narasi tersebut harus didesain, diproduksi dan disebarkan dengan melibatkan generasi muda terutama kelompok milenial agar sesuai dengan kebutuhan dan gaya mereka. Melihat narasi propaganda yang dilakukan oleh eks HTI dan underbownya yang sangat masif di kalangan anak muda maka urgensi melakukan kontra narasi propaganda eks HTI menjadi prioritas penting.

Kontra narasi propaganda eks HTI harus menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari doktrinasi yang bertentangan dengan Pancasila. Meskipun dapat dikatakan terlambat namun kontra narasi propaganda ini harus segera dilakukan, mengingat kecepatan propaganda dari eks HTI sangat masif pada semua lapisan.

*) Stanislaus Riyanta, analis intelijen dan keamanan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Kamis, 3 April 2025 - 16:16 WIB

Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB