URGENSI KONTRA NARASI PROPAGANDA EKS HTI

- Administrator

Rabu, 15 April 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Stanislaus Riyanta

Secara resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan di Indonesia. Pada 19 Juli 2017 Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan status badan hukum HTI ini dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan adanya pencabutan ini maka secara resmi HTI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah membubarkan HTI karena berbagai alasan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Meskipun secara hukum HTI sudah dilarang di Indonesia, namun orang-orang eks HTI tersebut terus melakukan manuver dengan menunjukkan eksistensinya. Manuver dilakukan dengan menumpang pada momentum-momentum tertentu termasuk momentum politik. Sementara isu yang diusung adalah keagamaan. Dengan strategi ini maka jika ada pihak yang akan membubarkan meraka akan dibenturkan dengan stigma memusuhi agama.

Propaganda kelompok eks HTI untuk menggaungkan tujuan negara khilafah juga terus dilakukan bahkan melalui organisasi underbow eks HTI di kalangan pemuda dan pelajar seperti Gema Pembebasan, yang dibuktikan dengan adanya arah yang sama untuk menegakkan khilafah. Narasi-narasi untuk menegakkan khilafah dilakukan dengan berbagai cara dengan sasaran usia sedini mungkin sehingga narasi tersebut menjadi doktrinasi yang kuat di kemudian hari.

Dengan kemajuan teknologi internet, narasi propaganda ideologi khilafah oleh kelompok eks HTI dan underbownya cukup masif dilakukan. Model penyebaran narasi propaganda yang memanfaatkan teknologi seiiring dengan perkembangan di era 4.0 sangat potensial untuk diakses oleh generasi muda. Saat ini menjadi tidak mengherankan meskipun secara hukum HTI telah dilarang, namun gerakan dan pahamnya masih cukup kuat pada generasi muda.

Negara harus segera mungkin melakukan kontra narasi propaganda yang disebarkan oleh eks HTI. Kontra narasi tersebut harus didesain, diproduksi dan disebarkan dengan melibatkan generasi muda terutama kelompok milenial agar sesuai dengan kebutuhan dan gaya mereka. Melihat narasi propaganda yang dilakukan oleh eks HTI dan underbownya yang sangat masif di kalangan anak muda maka urgensi melakukan kontra narasi propaganda eks HTI menjadi prioritas penting.

Kontra narasi propaganda eks HTI harus menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari doktrinasi yang bertentangan dengan Pancasila. Meskipun dapat dikatakan terlambat namun kontra narasi propaganda ini harus segera dilakukan, mengingat kecepatan propaganda dari eks HTI sangat masif pada semua lapisan.

*) Stanislaus Riyanta, analis intelijen dan keamanan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team
Penyelenggaraan Pangan yang berkualitas dan berkelanjutan
PARIWISATA KUNCI PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT KOTA LHOKSEUMAWE

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB