UPAYA MENGHAPUS MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

- Administrator

Rabu, 12 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta*)

Kepanikan melanda dunia. Virus corona menyebar ke mana-mana. Hingga tulisan ini dibuat, telah 1000 lebih korban yang meninggal akibat terjangkiti virus itu.

Di tengah kepanikan tersebut ternyata ada yang mencoba untuk meraup keuntungan dengan melambungkan harga masker. Praktik memperoleh keuntungan di atas penderitaan banyak orang ini tentu tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melambungnya harga masker membuat Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut kasus tersebut. Hal itu dinilai mengindikasikan tindakan mengambil untung berlebihan atau excessive margin yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (CNN Indonesia, 6/2/2020). Melambungnya harga masker baru satu contoh kasus persaingan usaha tidak sehat. Ada juga kasus-kasus lain yang menyedot perhatian publik, salah satunya impor garam.

Masalah garam menjadi perhatian banyak pihak karena Indonesia adalah negara penghasil garam, tapi sejak dulu mengimpor garam. Berbagai wacana yang bertolak belakang tentang hal itu bermunculan. Ada yang menganggap impor terus dilakukan karena kualitas garam lokal dan jumlah produksinya tak bisa memenuhi kebutuhan industri. Ada juga yang menyatakan bahwa impor terus berlangsung karena berkaitan dengan isu kartel garam impor, walaupun hal itu sulit dibuktikan dan KPPU telah memutuskan tidak ada praktik kartel dalam perdagangan garam industri di Indonesia (CNBC Indonesia, 31/07/2019).

Dalam dunia usaha, monopoli dan persaingan yang tidak sehat selalu muncul. Upaya menghapus keduanya mensyaratkan perubahan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Untuk diketahui, DPR telah berinisiatif melakukan revisi undang-undang itu pada periode 2014-2019; namun hingga saat ini, pembahasan RUU itu tak kunjung tuntas. Berikut hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan RUU itu.

Hal pertama yang penting dan mendesak untuk diatur dalam Undang-Undang yang baru adalah status kelembagaan KPPU. Status kelembagaan KPPU perlu penguatan sehingga lebih efektif dalam melakukan proses investigasi terhadap kartel atau perusahaan yang melakukan monopoli.

Hal kedua adalah memperluas definisi pelaku usaha, yang dalam hal ini berhubungan dengan domisilinya. Di pasal 1 huruf e Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang menjadi obyek Undang-Undang tersebut adalah mereka yang berkedudukan atau melakukan aktivitas usahanya di wilayah Indonesia. Padahal, pelaku dan kegiatan usaha yang berada di luar wilayah Indonesia juga dapat memiliki dampak bagi perekonomian Indonesia.

Hal terakhir adalah soal perubahan notifikasi merger. Selama ini, semua merger atau pengambilalihan perusahaan harus dilaporkan ke KPPU setelah merger atau akuisisi terjadi. Yang selama ini terjadi, KPPU belum pernah membatalkan transaksi merger. Merger atau akuisisi sangat berpotensi memunculkan monopoli, bahkan kartel. Dalam revisi Undang-Undang nanti, bagi pelaku usaha yang ingin melakukan merger atau akuisisi mestinya melapor terlebih dahulu ke KPPU. Jika mendapatkan izin, barulah merger dilakukan.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus segera diwujudkan oleh DPR. Jika tidak maka praktik-praktik yang tidak sehat bisa terus terjadi, dan tentu saja sangat berbahaya jika praktik itu juga terjadi dengan memanfaatkan situasi darurat kemanusiaan.

*) Stanislaus Riyanta, mahasiswa doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia
Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat
MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan
Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel
Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:47 WIB

Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:43 WIB

Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Berita Terbaru

NANGGROE

Pembangunan Jembatan Pante Lhong Sudah 36 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:42 WIB

Kepala SMA Negeri 2 Bireuen, Hasan Basri, SPd.,MM dan Ketua Panitia SPMB Razi, SPd melayani warga berkonsultasi terkait pendaftaran siswa baru, Rabu (10/6) pagi

PENDIDIKAN

SMAN 2 Bireuen Terima 360 Siswa Baru

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:55 WIB