TUNGGU DEWAN PENGAWAS KPK BEKERJA DULU, BARU DIKRITIK JIKA TIDAK BECUS

- Administrator

Selasa, 17 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : TW Deora

Tanggal 20 Desember 2019, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik bersama pimpinan KPK yang baru. Namun, publik telah berani menilai kompetensi calon dewan pengawas dan kinerjanya yang hanya akan memperkeruh dinamika perkorupsian di Indonesia. Padahal, dewan pengawas sampai saat ini belum sama sekali bekerja untuk menunjukkan kinerjanya. Oleh sebab itu, bukankah sebaiknya publik memberi kesempatan terlebih dahulu, lalu menilai, dan kemudian mengevaluasi kinerja dewan pengawas, sebagaimana sebuah perusahaan menilai kompetensi dan kinerja para karyawan/pegawainya?

Publik sebaiknya lebih sabar seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, yang enggan menilai kompetensi calon dewan pengawas KPK, meski dirinya mengakui menolak keberadaan dewan pengawas KPK. Saut lebih memilih mendoakan dan menunggu perubahan yang mungkin muncul setelah ada dewan pengawas KPK. Karena, dewan pengawas bukanlah dibentuk dalam kelembagaan eksternal yang dapat mempengaruhi KPK, tetapi merupakan lembaga yang merupakan bagian integral dari tubuh KPK. Dengan demikian, dewan pengawas akan memaksimalkan dalam menindak pemberantasan korupsi. Kehadiran dewan pengawas pun bisa disebut sebagai subsistem pembuatan good governance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai pemberitaan, sejumlah nama yang santer akan menduduki posisi itu di antaranya mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto, mantan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki, dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Yang pasti, Presiden tidak akan main main menunjuk Dewan Pengawas KPK, karena keprofesionalan mereka bekerja akan membuat harum citra Jokowi dalam memberantas korupsi, atau sebaliknya jika Dewan Pengawas KPK tidak becus bekerja dengan indikasi korupsi semakin menggila, maka kemarahan akan memuncak dan menjatuhkan pemerintahan atau tuntutan mundur Presiden atau Perdana Menteri karena maraknya korupsi seperti terjadi di Albania, Yaman, dan Iraq, yang tentunya tidak diinginkan oleh Jokowi.

*) Penulis adalah pemerhati KPK.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (5/2) malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan, Jum'at (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di Gampong Tanjong Tgk Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB

Dua kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan maut di kawasan Cot Gapu, Selasa (28/1)

PERISTIWA

Lakalantas Maut Renggut Nyawa Bocah

Selasa, 28 Jan 2025 - 22:30 WIB