PT Takabeya Dituding “Sedot” BBM Subsidi

- Administrator

Sabtu, 25 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | METRO ACEH-Kendati selama ini PT Takabeya Perkasa Grup diketahui kerap melanggar aturan, namun aparat penegak hukum di Bireuen terkesan tak berkutik, terhadap perusahaan milik adik kandung Bupati Bireuen H Saifannur itu.
Bukan hanya persoalan monopoli proyek, serta sering menelantarkan proyek pekerjaan di instansi pemerintah. Tapi, perusahaan itu juga disebut-sebut kerap leluasa mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar, untuk kebutuhan industri pabrik milik H Mukhlis A.Md yang dikenal kebal hukum.
[fvplayer src=”http://metroaceh.com/wp-content/uploads/2018/08/VID-20180825-WA0023.mp4″ width=”640″ height=”352″]Seperti penuturan Suhardi (42) warga Bugeng, Kecamatan Peudada kepada Metro Aceh, Sabtu (25/8). Dia mengaku kecewa, atas kinerja kepolisian yang kini bersikap tebang pilih terhadap pelanggar hukum di Kabupaten Bireuen.
Pasalnya, saban hari dia menyaksikan aksi culas perusahaan besar itu, yang terus leluasa menguras dan menyedot BBM subsidi, dari SPBU No 13.242.406 di Desa Sawang, Kecamatan Peudada. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil, sehingga tidak pantas disedot untuk kepentingan industri adik kandung bupati.
“Sampai sekarang, seluruh alat berat PT Takabeya, serta armada truk angkutan dan pabrik berskala raksasa. Masih saja menggunakan solar, itu kan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan rakyat kecil. Tapi, penyimpangan ini seolah diabaikan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, padahal sesuai aturan penimbunan dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegalmelanggar UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun sampai 4 (empat) tahun penjara, atau denda maksimal Rp 30 hingga Rp 40 miliar.
Hal senada juga dikemukakan Nurdin Amin yang turut melihat aksi sejumlah truk PT Takabeya, yang berduyun-duyun mengisi solar guna diangkut ke lokasi pabrik, yang berdekatan dengan SPBU itu sejak pagi hingga sore hari.
“Sepertinya mereka kebal hukum dan tak tersentuh aparat polisi, meski jelas-jelas menguras BBM subsidi. Mungkin supaya lebih banyak untung, jadi hak subsidi rakyat ikut disikat,” tukasnya kesal.(MA 01)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati, Genjot PAD dari Sektor Persampahan, 100 M Tata TPA dan Retribusi Sistem Online
Hari Pertama Sekolah 37 Siswa Baru SDN 19 Juli Dapat Hadiah Tas
Rumah Warga Peudada Ludes Terbakar
Forkopimda dan Mahasiswa Tanam Pohon di Bantaran Sungai Kulu Kutablang
Juang FC Tuan Rumah Piala Soeratin, Ini Pesan Bupati Mukhlis
Pembangunan Jembatan Baru Pante Lhong Sudah 50 Persen
Bupati Launching Gerakan Pilah Sampah dari Sumber di Blang Asan
Bupati Resmikan Qanun Penertiban Ternak Kemukiman Tambue

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bupati, Genjot PAD dari Sektor Persampahan, 100 M Tata TPA dan Retribusi Sistem Online

Senin, 13 Juli 2026 - 13:17 WIB

Hari Pertama Sekolah 37 Siswa Baru SDN 19 Juli Dapat Hadiah Tas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:58 WIB

Forkopimda dan Mahasiswa Tanam Pohon di Bantaran Sungai Kulu Kutablang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:57 WIB

Juang FC Tuan Rumah Piala Soeratin, Ini Pesan Bupati Mukhlis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pembangunan Jembatan Baru Pante Lhong Sudah 50 Persen

Berita Terbaru