PT Takabeya Dituding “Sedot” BBM Subsidi

- Administrator

Sabtu, 25 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | METRO ACEH-Kendati selama ini PT Takabeya Perkasa Grup diketahui kerap melanggar aturan, namun aparat penegak hukum di Bireuen terkesan tak berkutik, terhadap perusahaan milik adik kandung Bupati Bireuen H Saifannur itu.
Bukan hanya persoalan monopoli proyek, serta sering menelantarkan proyek pekerjaan di instansi pemerintah. Tapi, perusahaan itu juga disebut-sebut kerap leluasa mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar, untuk kebutuhan industri pabrik milik H Mukhlis A.Md yang dikenal kebal hukum.
[fvplayer src=”http://metroaceh.com/wp-content/uploads/2018/08/VID-20180825-WA0023.mp4″ width=”640″ height=”352″]Seperti penuturan Suhardi (42) warga Bugeng, Kecamatan Peudada kepada Metro Aceh, Sabtu (25/8). Dia mengaku kecewa, atas kinerja kepolisian yang kini bersikap tebang pilih terhadap pelanggar hukum di Kabupaten Bireuen.
Pasalnya, saban hari dia menyaksikan aksi culas perusahaan besar itu, yang terus leluasa menguras dan menyedot BBM subsidi, dari SPBU No 13.242.406 di Desa Sawang, Kecamatan Peudada. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil, sehingga tidak pantas disedot untuk kepentingan industri adik kandung bupati.
“Sampai sekarang, seluruh alat berat PT Takabeya, serta armada truk angkutan dan pabrik berskala raksasa. Masih saja menggunakan solar, itu kan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan rakyat kecil. Tapi, penyimpangan ini seolah diabaikan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, padahal sesuai aturan penimbunan dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegalmelanggar UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun sampai 4 (empat) tahun penjara, atau denda maksimal Rp 30 hingga Rp 40 miliar.
Hal senada juga dikemukakan Nurdin Amin yang turut melihat aksi sejumlah truk PT Takabeya, yang berduyun-duyun mengisi solar guna diangkut ke lokasi pabrik, yang berdekatan dengan SPBU itu sejak pagi hingga sore hari.
“Sepertinya mereka kebal hukum dan tak tersentuh aparat polisi, meski jelas-jelas menguras BBM subsidi. Mungkin supaya lebih banyak untung, jadi hak subsidi rakyat ikut disikat,” tukasnya kesal.(MA 01)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair
BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat
Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah
Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN
Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP
Dispenda Bireuen Terbentuk Target Genjot PAD
SPMB Lanjutan SMAN 1 Bireuen Menunggu Edaran Disdik Aceh
1.457 Calon Mahasiswa Baru UNIKI Ikuti Ujian CAT

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:10 WIB

Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:52 WIB

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB