BIREUEN|METRO ACEH – Guna memaksimalkan penertiban hewan ternak tidak dilepas liar dan bebas berkeliaran dalam pemukiman masyarakat. 14 gampong dalam Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, kini telah memiliki Qanun Nomor : 1 Tahun 2026 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
Acara Sosialisasi dan Peresmian Qanun Kemukiman Tambue itu dilakukan langsung Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST yang berlangsung di Masjid Syuhada Peuneulet Curee Baroh, Kamis (9/7) pagi.
Amatan Metro Aceh kegiatan itu turut dihadiri Asisten I Mulyadi, SH.,MM, Kadis Pendidikan Dayah, Anwar, SAg.,MAP, Muspika, Imum Mukim, Keuchik dan perangkat gampong, tokoh agama dan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad dalam laporannya antara lain menyampaikan terkait dasar dibuat aturan ini atas dasar hasil.musyawarah sehingga adanya kesepakatan dari elemen masyarakat untuk membuat Qanun Penertiban Ternak ini.
Kami membuat qanun ini untuk
mencegah terjadi kesenjangan sosial di masyarakat karena ternak dilepas liar menganggu tanaman warga lantaran tidak dipelihara dengan baik.
Dengan adanya qanun ini kami mengharapkan petani maupun peternak serta warga dapat berusaha dengan nyaman, dan pemilik ternak memelihara ternak dengan baik nantinya, harap Imum Mukim.
Camat Simpang Mamplam, Mukhsin, SAg mengharapkan qanun ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan juga berharap semua perangkat gampong dapat ikut berperan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.
Sehingga tidak ada terjadinya perselisihan antar warga akibat ganguan ternak. “Saya harapkan dukungan semua pihak maupun masyarakat. Semoga Imum Mukim dan keuchik berhasil dalam pelaksaannya nanti,” ujar Camat.
Sementara itu, Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dalam sambutan mengatakan, kehadiran qanun ini, wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
Permasalahan hewan ternak dilepas liar sering merimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan tanaman, gangguan bagi pengguna jalan, potensi kecelakaan lalu lintas, hingga terjadi perselisihan antar warga
Sehingga diperlukan adanya aturan yang jelas, tegas, dan disepakati bersama, agar hak dan kewajiban setiap pemilik ternak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Bupati mengharapkan qanun ini dapat memberi keadilan, dan kearifan lokal. Keberhasilan dalam pelaksanaannya tentu memerlukan dukungan semua pihak, baik aparatur kemukiman, pemerintah gampong, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh masyarakat.
“Kepada pemilik ternak, saya mengajak untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam memelihara ternaknya dengan baik. Kepatuhan terhadap qanun bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga merupakan cerminan kepedulian bagi kepentingan bersama,” tutup Bupati Mukhlis. (Rahmat Hidayat)






