Pimpinan KJPP Ditetapkan Jadi Tersangka

- Admin

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, resmi menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua pejabat pemko setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi perkara ini dan sedang menjalani persidangan, akibat proyek bernilai Rp 4,8 miliar itu merugikan keuangan negara.

Setelah menggelar ekspose, penyidik kembali menemukan adanya keterlibatan pihak KJPP, dalam skenario penjarahan uang rakyat itu, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka baru terhitung 20 Februari 2023.

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH dalam konferensi pers menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan KJPP, dalam mark up harga dengan penilaian harga tanah tersebut yang tidak sesuai standar penilaian Indonesia (SPI). Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih, sesuai penghitungan oleh ahli.

Disebutkannya, tersangka DA dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“DA akan segera dimintai keterangan oleh tim penyidik, saya pastikan kami akan tetap bekerja profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, hingga tuntas sampai ke persidangan,” tegas Milono. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang MUSLIM Ke X, Edi Obama Ajak Ciptakan Suasana Sejuk
124 Peserta Bersaing Rebut Juara MTQ ke-38 Kecamatan Peudada
MGMP Sejarah Gelar Dialog Budaya Sebagai Narasumber di Gampong Pulo Iboeh Jangka
Pemerintah Bantu Rp 30 Milyar Perbaiki Jalan Lueng Danun Sampai Pante Karya Rusak
Satlantas Razia Knalpot Brong di Kota Bireuen
Bupati Serahkan Lima Excavator Mendagri Tangani Banjir di Pante Kaya dan Rheum Barat
Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara di MQMN UNP 2026
Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Jelang MUSLIM Ke X, Edi Obama Ajak Ciptakan Suasana Sejuk

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

124 Peserta Bersaing Rebut Juara MTQ ke-38 Kecamatan Peudada

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:22 WIB

MGMP Sejarah Gelar Dialog Budaya Sebagai Narasumber di Gampong Pulo Iboeh Jangka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Pemerintah Bantu Rp 30 Milyar Perbaiki Jalan Lueng Danun Sampai Pante Karya Rusak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Bupati Serahkan Lima Excavator Mendagri Tangani Banjir di Pante Kaya dan Rheum Barat

Berita Terbaru

jelang-muslim-ke-x-edi-obama-ajak-ciptakan-suasana-sejuk

NANGGROE

Jelang MUSLIM Ke X, Edi Obama Ajak Ciptakan Suasana Sejuk

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:03 WIB

Camat Peudada, Erry Seprinaldy, S.STP.,S.Sos.,MSi mengukuhkan para Dewan Hakim MTQ ke-38 tingkat kecamatan setempat, di halaman Masjid Besar Baitunnur, Minggu (18/10) malam.

NANGGROE

124 Peserta Bersaing Rebut Juara MTQ ke-38 Kecamatan Peudada

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:38 WIB