Pemkab Bireuen Sosialisasi Qanun RTRW 2026-2046, Tegaskan Penataan Ruang Kunci Pembangunan Berkelanjutan

- Admin

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bireuen Sosialisasi Qanun RTRW 2026-2046 di Oproom Sekdakab Bireuen, Senin (2/11) pagi.

Pemkab Bireuen Sosialisasi Qanun RTRW 2026-2046 di Oproom Sekdakab Bireuen, Senin (2/11) pagi.

BIREUEN|METRO ACEH – Pemkab Bireuen menggelar sosialisasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen Tahun 2026–2046 yang menjadi pedoman strategis pembangunan daerah jangka panjang, di Oproom Setdakab, Senin (2/11) pagi.

Keterangan diperoleh Metro Aceh, acara itu dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, dan Camat, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPR Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Kepala BPS, akademisi, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perwakilan Telkom, PLN, serta stakeholder terkait.

Asisten Administrasi Umum (Asisten) III Setdakab Bireuen, Zamzami, SPd., dalam sambutan tertulis Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST menyampaikan apresiasi bagi pihak-pihak yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi qanun tersebut.

Ia menegaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen krusial dan kompas utama yang menentukan arah pembangunan ekonomi, sosial, keberlanjutan suatu daerah.

RTRW bukan sekadar dokumen teknis belaka, melainkan kompas utama yang akan menentukan arah pembangunan ekonomi, sosial, berkelanjutan.

Dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan suatu wilayah, kerumitan dalam proses pembangunan dan implementasi kebijakan tata ruang selangkah menjadi tantangan yang kompleks dalam konteks perkembangan global maupun lokal,” ujar Zamzami.

Disampaikan pula bahwa penyusunan dokumen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang turut menjadi landasan bagi setiap kabupaten/kota dalam menyusun dokumen RTRW.

Seiring dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan tuntutan investasi, tata ruang wilayah harus dikelola secara bijak. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdaya saing.

“Pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, tetapi juga tentang bagaimana pembangunan itu ditempatkan secara tepat, memberi manfaat bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan bagi generasi pendatang,” tambahnya.

Melalui momentum ini, Pemkab Bireuen mengajak seluruh perangkat daerah, instansi terkait, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta untuk bersama-sama berkomitmen mendukung penyelenggaraan penataan ruang dengan baik.

Dengan kerja sama seluruh pihak, Kabupaten Bireuen diharapkan mampu tumbuh menjadi wilayah yang maju, tertata, produktif, tangguh terhadap bencana, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, pungkasnya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inflasi Banda Aceh Melandai Pasar Murah dan Pasar Tani Jadi Solusi Kendalikan Harga
Fokus Tertibkan Aset Pasar Jeunieb, Bupati Tinjau Lokasi
SMPN 2 Bireuen Gelar Maulid Sekalian Syukuran Boarding School dan Gedung Baru
Dr H Amiruddin Idris Harapkan Pengelolaan Yayasan Almuslim Harus Bermartabat
Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Raih Adipura Kencana 2026
Pembangunan Sambungan Jembatan Eksisting Kutablang Putus Diterjang Banjir Dikebut
MTQ ke-38 Kabupaten Bireuen Rencana Digelar 23 sampai 29 November
Pemkab Bireuen Minta Semua SKPK Segera Kirimkan Nama Admin Web SP4N LAPOR!

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 00:23 WIB

Inflasi Banda Aceh Melandai Pasar Murah dan Pasar Tani Jadi Solusi Kendalikan Harga

Senin, 2 November 2026 - 19:49 WIB

Fokus Tertibkan Aset Pasar Jeunieb, Bupati Tinjau Lokasi

Senin, 2 November 2026 - 16:33 WIB

SMPN 2 Bireuen Gelar Maulid Sekalian Syukuran Boarding School dan Gedung Baru

Senin, 2 November 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Bireuen Sosialisasi Qanun RTRW 2026-2046, Tegaskan Penataan Ruang Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 1 November 2026 - 16:17 WIB

Dr H Amiruddin Idris Harapkan Pengelolaan Yayasan Almuslim Harus Bermartabat

Berita Terbaru

NANGGROE

Fokus Tertibkan Aset Pasar Jeunieb, Bupati Tinjau Lokasi

Senin, 2 Nov 2026 - 19:49 WIB