KUALASIMPANG|METRO ACEH-Proses pelantikan Basyaruddin SH sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang, Jum’at (28/12) dituding tidak sah serta cacat hukum.
Pasalnya, prosesi pergantian Sekdakab sebelumnya yang dijabat Ir Razuardi MT itu, merupakan pejabat non job dan tidak mengikuti seleksi, serta uji kompetensi sebagai salah satu prasyarat bagi setiap pejabat yang diangkat sesuai amanah UU ASN.
Sejumlah kalangan di Kualasimpang kepada Metro Aceh mengaku, pengangkatan Basyaruddin ini, terkesan dipaksakan sekehendak hati Bupati, H Musril, karena diduga bertujuan untuk menggerogoti dana publik, yang dikelola Pemkab Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan itu, sebut sumber media ini telah menyeruak akibat Razuardi selama beberapa tahun ini, terus menjalankan tatakelola keuangan, dengan baik serta sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sehingga tidak dapat diveto dan diintervensi oleh bupati, yang ditengarai ingin mengelola uang rakyat sesuka hati. Dampaknya, Razuardi disingkirkan serta diganti pejabat baru secara inskontitusional.
“Pelantikan Basyaruddin sebagai Sekda Aceh Tamiang, tidak sah dan cacat secara aturan hukum. Tanpa tahapan uji kelayakan, karena yang bersangkutan selama ini non job, serta jarang masuk ke kantor. Bagaimana mungkin, tiba-tiba saja langsung kariernya memuncak,” ungkap Udhin Buhfa salah seorang tokoh masyarakat Tamiang.
Dia mengaku, berbagai kejanggalan juga mewarnai prosesi pelantikan pejabat ala hukum rimba itu. Bahkan, dia menuding perbuatan bupati jelas-jelas melanggar UU tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, serta Perpres No 3 tahun 2018
Karena tindakan gegabah H Musril yang mendapat mandat rakyat, dianggap telah menyalahi aturan dan dinilai tidak sesuai konstitusi di negeri ini. Maka, dia mendesak Plt Gubernur Aceh, maupun Kemendagri RI agar segera meninjau ulang pengangkatan Setdakab Aceh Tamiang tersebut. Selanjutnya bersedia membatalkan pelantikan itu.
Menurut Udhin Buhfa yang merupakan tokoh pendiri Kabupaten Aceh Tamiang itu, sejak dibangkupanjangkan dimasa Bupati H Hamdan Sati, sosok Sekdakab inskonstitusional ini, resmi dinon jobkan hingga tiba-tiba dilantik Jum’at pekan lalu. Kondisi itu, menuai kontroversi di masyarakat dan lingkungan pemerintah daerah setempat.
Sikap konyol Bupati H Musril sebut Ingin Buhfa, juga terlihat gamblang saat menyampaikan sambutan pada proses pelantikan, dengan mengaku telah terjadi penundaan akibat bupati itu kurang sehat, karena alasan baru pulang liburan pekan lalu.
Disamping itu, dinyatakan bahwa agenda pelantikan tertunda, karena ada mekanisme pemberhentian dan penanganan Sekda Aceh Tamiang, yang sedang diproses pihak Kemendagri RI. Tetapi, karena Aceh memiliki undang-undang khusus, maka pelantikan itu bisa dilaksanakan.
“Ini benar-benar pernyataan konyol dari seorang kepala pemerintahan daerah, UU ASN, Perpres dan PP itu berlaku secara umum dan menyeluruh di Indonesia, jadi janganlah membohongi rakyat,” tugasnya.
Itu Razuardi MT yang ditanyai via seluler menjelang pergantian dirinya, enggan memberi keterangan seputar pelantikan tersebut,”Saya tidak tahu masalah itu, jangan tanya hal itu, tanya yang lain-lain saja lah,” ujarnya dibalik perangkat seluler.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang H Musril yang dikonfirmasi melalui seluler, guna mendapatkan hak jawabnya tidak menerima hubungan komunikasi awak media ini. Meski terdengar nada sambung, namun yang bersangkutan enggan menjawab. (Sutris)