Pelantikan Sekda Tamiang, Dituding Cacat Hukum

- Administrator

Minggu, 30 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG|METRO ACEH-Proses pelantikan Basyaruddin SH sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang, Jum’at (28/12) dituding tidak sah serta cacat hukum.

Pasalnya, prosesi pergantian Sekdakab sebelumnya yang dijabat Ir Razuardi MT itu, merupakan pejabat non job dan tidak mengikuti seleksi, serta uji kompetensi sebagai salah satu prasyarat bagi setiap pejabat yang diangkat sesuai amanah UU ASN.

Sejumlah kalangan di Kualasimpang kepada Metro Aceh mengaku, pengangkatan Basyaruddin ini, terkesan dipaksakan sekehendak hati Bupati, H Musril, karena diduga bertujuan untuk menggerogoti dana publik, yang dikelola Pemkab Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan itu, sebut sumber media ini telah menyeruak akibat Razuardi selama beberapa tahun ini, terus menjalankan tatakelola keuangan, dengan baik serta sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sehingga tidak dapat diveto dan diintervensi oleh bupati, yang ditengarai ingin mengelola uang rakyat sesuka hati. Dampaknya, Razuardi disingkirkan serta diganti pejabat baru secara inskontitusional.

“Pelantikan Basyaruddin sebagai Sekda Aceh Tamiang, tidak sah dan cacat secara aturan hukum. Tanpa tahapan uji kelayakan, karena yang bersangkutan selama ini non job, serta jarang masuk ke kantor. Bagaimana mungkin, tiba-tiba saja langsung kariernya memuncak,” ungkap Udhin Buhfa salah seorang tokoh masyarakat Tamiang.

Dia mengaku, berbagai kejanggalan juga mewarnai prosesi pelantikan pejabat ala hukum rimba itu. Bahkan, dia menuding perbuatan bupati jelas-jelas melanggar UU tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, serta Perpres No 3 tahun 2018

Karena tindakan gegabah H Musril yang mendapat mandat rakyat, dianggap telah menyalahi aturan dan dinilai tidak sesuai konstitusi di negeri ini. Maka, dia mendesak Plt Gubernur Aceh, maupun Kemendagri RI agar segera meninjau ulang pengangkatan Setdakab Aceh Tamiang tersebut. Selanjutnya bersedia membatalkan pelantikan itu.

Menurut Udhin Buhfa yang merupakan tokoh pendiri Kabupaten Aceh Tamiang itu, sejak dibangkupanjangkan dimasa Bupati H Hamdan Sati, sosok Sekdakab inskonstitusional ini, resmi dinon jobkan hingga tiba-tiba dilantik Jum’at pekan lalu. Kondisi itu, menuai kontroversi di masyarakat dan lingkungan pemerintah daerah setempat.

Sikap konyol Bupati H Musril sebut Ingin Buhfa, juga terlihat gamblang saat menyampaikan sambutan pada proses pelantikan, dengan mengaku telah terjadi penundaan akibat bupati itu kurang sehat, karena alasan baru pulang liburan pekan lalu.

Disamping itu, dinyatakan bahwa agenda pelantikan tertunda, karena ada mekanisme pemberhentian dan penanganan Sekda Aceh Tamiang, yang sedang diproses pihak Kemendagri RI. Tetapi, karena Aceh memiliki undang-undang khusus, maka pelantikan itu bisa dilaksanakan.

“Ini benar-benar pernyataan konyol dari seorang kepala pemerintahan daerah, UU ASN, Perpres dan PP itu berlaku secara umum dan menyeluruh di Indonesia, jadi janganlah membohongi rakyat,” tugasnya.

Itu Razuardi MT yang ditanyai via seluler menjelang pergantian dirinya, enggan memberi keterangan seputar pelantikan tersebut,”Saya tidak tahu masalah itu, jangan tanya hal itu, tanya yang lain-lain saja lah,” ujarnya dibalik perangkat seluler.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang H Musril yang dikonfirmasi melalui seluler, guna mendapatkan hak jawabnya tidak menerima hubungan komunikasi awak media ini. Meski terdengar nada sambung, namun yang bersangkutan enggan menjawab. (Sutris)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DWP Aceh Salurkan Al Qur’an dan Sembako Bagi ASN Wanita Korban Banjir
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan
DPKP dan Lintas Sektor Kampanye Kebersihan di Wisata Pantai Kuala Raja
Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen
Gampong Cot Nga Sumbang Darah 45 Kantong untuk UPD RSUD dr Fauziah
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

Ketua DWP Aceh Salurkan Al Qur’an dan Sembako Bagi ASN Wanita Korban Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

DPKP dan Lintas Sektor Kampanye Kebersihan di Wisata Pantai Kuala Raja

Kamis, 16 April 2026 - 17:15 WIB

Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB

Sawah Rusak sedang akibat bencana hydro meteorologi mulai dibersihkan. Foto : Dok Prokopim.

NANGGROE

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama Menteri ATR/BPN usai ditandatanganinya Peraturan Menteri tentang RTRW Kabupaten Bireuen, Kamis (16/4)

NANGGROE

Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:15 WIB