Laporan : Naurah Nabila
BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, kembali menguak dugaan skandal korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura.
Setelah berhasil mengungkap kasus serupa di Kecamatan Jeumpa dua tahun lalu, serta menyeret dua pelaku korupsi PNPM kala itu ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, hingga divonis bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara, kini jaksa kembali “menggerayangi” kasus korupsi di Gandapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim penyidik melakukan aksi penggeledahan di kantor PNPM kawasan Gampong Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura sejak pukul 14.00 WIB-17.00 WIB. Setelah memeriksa seluruh dokumen terkait dugaan korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM 2019-2023, akhirnya jaksa membawa sejumlah bundel dokumen sebagai alat bukti dalam penyidikan perkara ini.
Diantaranya, proposal kelompok kecamatan Gandapura, print out rekening koran, daftar pembayaran kelompok dan SK Pengurus PNPM, serta sejumlah dokumen lain yang diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Siara Nedy SH dilaksanakan sesuai surat perintah (Sprint) Kajari Bireuen Nomor PRINT-1009/.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Juli 2023. Selain juga berdasarkan surat penyidikan Kajari Bireuen Nomor : PRINT.02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023, serta surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bor tanggal 5 Juli 2023.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH saat dikonfirmasi media ini mengaku, penggeledahan kantor PNPM Gandapura dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana simpan pinjam perempuan tahun 2019-2023 bernilai Rp 3.309.293.000 (tiga miliar tiga ratus delapannya juta dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
“Proses hukum perkara ini sudah pada tahap penyidikan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, guna melengkapi proses penyidikan sehingga dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” jelas Abdi Fikri. (*)
Editor : Bahrul Walidin