METRO ACEH|JAKARTA-Mantan Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf M.Sc kembali tersandung dalam pusaran korupsi. Suami Darwati A Gani ini, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilarang bepergian ke luar negeri mulai Senin 6 Maret 2023.
Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini melalui seluler, Senin (6/3) sore. Menurutnya, Irwandi diminta tetap berada di dalam negeri dan diingatkan, agar selalu kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik KPK.
“Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap Irwandi Yusuf,” jelas Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tindakan cegah tersebut, KPK sudah berkoordinasi dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, selama kurun waktu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Pencekalan KPK RI terhadap Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu, merupakan buntut indikasi korupsi pada proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011, dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. Mantan Panglima GAM itu, sempat buron hampir empat tahun dan akhirnya berhasil diciduk KPK 24 Januari lalu di Banda Aceh.
Seiring perkembangan penyidikan kasus itu, Irwandi Yusuf yang kini masih berstatus sebagai saksi, sempat menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Mantan senior Representative GAM di AMM ini, diduga ikut terlibat dalam skandal proyek pembangunan dermaga Sabang, saat masih menjabat Gubernur Aceh periode 2006-2011.(Bahrul)