KPK Cekal Irwandi Yusuf

- Administrator

Senin, 6 Maret 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO ACEH|JAKARTA-Mantan Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf M.Sc kembali tersandung dalam pusaran korupsi. Suami Darwati A Gani ini, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilarang bepergian ke luar negeri mulai Senin 6 Maret 2023.

Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini melalui seluler, Senin (6/3) sore. Menurutnya, Irwandi diminta tetap berada di dalam negeri dan diingatkan, agar selalu kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik KPK.

“Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap Irwandi Yusuf,” jelas Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tindakan cegah tersebut, KPK sudah berkoordinasi dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, selama kurun waktu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Pencekalan KPK RI terhadap Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu, merupakan buntut indikasi korupsi pada proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011, dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. Mantan Panglima GAM itu, sempat buron hampir empat tahun dan akhirnya berhasil diciduk KPK 24 Januari lalu di Banda Aceh.

Seiring perkembangan penyidikan kasus itu, Irwandi Yusuf yang kini masih berstatus sebagai saksi, sempat menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Mantan senior Representative GAM di AMM ini, diduga ikut terlibat dalam skandal proyek pembangunan dermaga Sabang, saat masih menjabat Gubernur Aceh periode 2006-2011.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Muhaimin Jadi Cawapres Anies Koalisi Perubahan Bubar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Anwar Idris Salurkan 8.540 Unit Meteran Listrik

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB