JAKARTA|METRO ACEH-Menyikapi potensi ancaman kekerasan fisik dan non fisik, terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di seluruh tanah air. Komunitas masyarakat pers mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), di Hall Gedung Dewan Pers Jakarta, Jum’at (5/4).
Terbentuknya KKJ yang diprakarsai oleh sejumlah stake holder pers ini, bertujuan untuk menangani kasus kekerasan jurnalis, dengan menyediakan skema pendanaan atau safety fund journalist. Khususnya untuk menyelesaikan ragam persoalan, akibat kekerasan insan pers di seluruh pelosok Indonesia.
Berdasarkan press rilis yang diterima Metro Aceh tadi sore, para inisiator dan pendiri komite ini, telah menyusun SOP sebagai pedoman dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan jurnalis, maupun pekerja media. Supaya peristiwa buruk yang menimpa jurnalis, tidak terjadi lagi di seluruh nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konon lagi, sejumlah peristiwa penting seiring kontes politik, diperkirakan turut mempengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa yang dikategorikan kekerasan jurnalis, yakni meliputi aksi pengusiran, kekerasan fisik hingga proses pemidanaan terkait karya jurnalistik.
“Berdasarkan data statistik yang kami himpun setahun terakhir ini, tercatat telah terjadi 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap Sasmito Madrim Kabid Advokasi AJI Indonesia.
Menurutnya, sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan yang menimpa jurnalis, terkait langsung dengan kontestasi politik level nasional, hingga ke daerah. Selain itu, juga meningkat akibat diperburuk lemahnya proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Beranjak dari kondisi ini, karena besarnya potensi kekerasan jurnalis dimasa mendatang, sehingga diperlukan sinergisitas dan kolaborasi yang telah melahirkan inisiatif, dari masyarakat pers guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan dukungan Internasional Media Support (IMS), AJI bersama beberapa lembaga menginisiasi kolaborasi ini, untuk menangani kasus-kasus tindak kekerasan pers dan jurnalis. Setelah beberapa kali pertemuan sejak hampir empat bulan, akhirnya berhasil mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di gedung Dewan Pers hari ini.
KKJ ini, diinisiasi dan beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). (Bahrul)