KOLABORASI DPR DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM REVISI UU OTSUS PAPUA

- Administrator

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Stanislaus Riyanta

Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sudah sangat mendesak. Alasan utama haru segera diadakan revisi adalah UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut berlaku selama dua puluh tahun dan akan selesai pada tahun 2021. Tahun 2020 ini adalah kesempatan terakhir untuk melakukan pembahasan atas revisi UU tersebut.

Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada dua skenario dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Pertama otonomi khusus dilanjutkan dengan alokasi dana dari Dana Alokasi Umum. Kedua adalah revisi bertolak dari amanat Presiden tahun 2014 tentang pemerintahan otonomi khusus bagi Propinsi Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam skenario kedua ada delapan poin yang akan dibahas antara lain masalah kewenangan, kerangka keuangan fiskal, ekonomi pembangunan, dan lainnya yang berujung pada percepatan pembangunan di Papua dan mereduksi isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI.

Saat ini Revisi UU Otsus Papua masih dalam tahap pembahasan dan dapat disebut masih jauh untuk selesai dan diundangkan. UU Otsus Papua sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, namun pelaksanaannya masih banyak kendala.

Untuk mendorong revisi UU Otsus Papua perlu dilakukan dorongan kepada Kementrian dan Lembaga yang menjadi pemangku kepentingan atas isu-isu Papua untuk segera menyelesaikan revisi UU Otsus Papua. Meskipun saat ini Kemendagri dan DPR bekerja keras untuk menyelesaikan revisi UU Otsus Papua tersebut, namun tanpa bantuan dan kerjasama dari Kementrian dan Lembaga lain, revvisi tersebut mustahil selesai tepat waktu.

Pendekatan tata kelola kolaboratif sangat perlu dilakukan untuk menyelesaikan revisi UU Otsus Papua. Ansel & Gash (2008) menyebutkan bahwa tata kelola kolaboratif adalah suatu pengaturan (governing arrangement) dimana satu atau lebih badan publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan non-negara (non state stakeholders) dalam suatu proses pengambilan keputusan bersama yang bersifat formal, berorientasi konsensus, dan musyawarah, bertujuan untuk menyusun atau mengimplementasikan kebijakan publik atau mengelola program atau aset publik.

Dalam konteks permasalahan revisi UU Otsus Papua yang harus dilakukan segera dalam tahun ini, maka pendekatan tata kelola kolaboratif sangat tepat untuk dilakukan. Proses revisi UU Otsus Papua yang melibatkan banyak aktor seperti aktor negara yaitu Kementrian dan Lembaga, DPR, dan aktor non negara seperti tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri perlu dikelola dengan baik untuk membentuk suatu kolaborasi yang konstruktif dan positif.

Mengingat waktu yang semakin sempit hingga berakhirnya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua maka leading sector dari program revisi UU Otsus Papua harus segera bertindak untuk mendorong Kementrian, Lembaga dan pemangku kepentingan lain yang berhubungan dengan isu Papua untuk segera bersama-sama menyelesaikan pekerjaan revisi tersebut. Tanpa ada dorongan yang kuat maka Kementrian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya akan mengabaikan tugas untuk revisi UU Otsus Papua tersebut.

Jika diperlukan, mengingat kepentingan Kementrian, Lembaga, dan pihak lainnya dalam isu Papua yang berbeda-beda, maka perlu ada suatu dorongan khusus yang memastikan revisi UU Otsus Papua harus segera diselesaikan. Dorongan yang paling memungkinkan sehingga Kementrian/Lembaga dan pihak lain termasuk aktor non-negara untuk segera bergerak adalah dari Presiden.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat kebijakan publik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB