KOLABORASI ANTAR LEMBAGA DIPERLUKAN DALAM PENYELESAIAN UU OTSUS PAPUA

- Administrator

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta

Penyelesaian UU Otsus Papua yang saat ini masih dalam pembahasan, sangat diharapkan oleh banyak pihak terutama untuk landasan hukum pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Saat ini otonomi khusus di Papua dipandang belum mampu untuk mempercepat pembangunan di Papua dan belum bisa meredukai gerakan kelompok-kelompok tertentu yang mengarah kepada keinginan untuk diisintergrasi.

Kemendagri sebagai leading sector dalam penyelesaian UU Otsus Papua memerlukan masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dan peduli dalam permasalahan Papua. Berbagai pihak yang harus segera berkolaborasi dalam penyusunan UU Otsus Papua tersebut antara lain Kemendagri, Bappenas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Sosial, Kementrian ESDM, Kementrian Agama, Kementrian Polhukam, dan Kementrian atau Lembaga lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks tata kelola kolaborasi maka untuk menggerakkan kolaborasi dalam penyusunan UU Otsus Papua tersebut perlu adanya pemahanan bersama atas permasalahan di Papua. Tanpa adanya satu pemahamam ini maka kolaborasi tidak akan terjadi, atau jika terjadi maka arahnya dimungkinkan berbeda.

Faktor lainnya untuk menggerakkan kolaborasi adalah adanya leadership dalam tata kelola kolaborasi. Kementrian Dalam Negeri sebagai leading sector diharapkan mempunyai leadership yang baik dan kompeten untuk menggerakkan kolaborasi yang terdiri dari aktor Kementrian, Lembaga Negara, masyarakat, organisasi masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan dan aktor lainnya.

Situsi di Papua yang semakin kompleks dan cenderung panas karena adanya kelompok-kelompok yang menggaungkan disintegrasi serta perlawanan terhadap pemerintah perlu disikapi dengan cepat dan serius. Kementrian, Lembaga dan aktor di luar pemerintah seperti Lembaga Adat, Lambaga Agama serta masyarakat perlu segera memberikan masukan yang konstruktif melalui Kementrian Dalam Negeri. Tanpa peran aktif dari aktor-aktor tersebut maka perubahan atas UU Otsus Papua tidak akan signifikan.

Di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 ini tentu masalah Papua tidak bisa terus ditinggalkan. Pembatasan sosial tidak bisa menjadi alasan pembenar mundurnya pembahasan dan pengesahan UU Otsus Papua. Namun dengan adanya tata kelola kolaborasi yang baik, yang dilengkapi dengan pemahaman yang utuh atas masalah Papua, dan didukung oleh leadership yang kompeten, maka seharusnya UU Otsus Papua dapat diselesaikan dengan segera.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia
Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat
MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan
Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel
Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:47 WIB

Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:43 WIB

Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB