KOLABORASI ANTAR LEMBAGA DIPERLUKAN DALAM PENYELESAIAN UU OTSUS PAPUA

- Administrator

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta

Penyelesaian UU Otsus Papua yang saat ini masih dalam pembahasan, sangat diharapkan oleh banyak pihak terutama untuk landasan hukum pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Saat ini otonomi khusus di Papua dipandang belum mampu untuk mempercepat pembangunan di Papua dan belum bisa meredukai gerakan kelompok-kelompok tertentu yang mengarah kepada keinginan untuk diisintergrasi.

Kemendagri sebagai leading sector dalam penyelesaian UU Otsus Papua memerlukan masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dan peduli dalam permasalahan Papua. Berbagai pihak yang harus segera berkolaborasi dalam penyusunan UU Otsus Papua tersebut antara lain Kemendagri, Bappenas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Sosial, Kementrian ESDM, Kementrian Agama, Kementrian Polhukam, dan Kementrian atau Lembaga lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks tata kelola kolaborasi maka untuk menggerakkan kolaborasi dalam penyusunan UU Otsus Papua tersebut perlu adanya pemahanan bersama atas permasalahan di Papua. Tanpa adanya satu pemahamam ini maka kolaborasi tidak akan terjadi, atau jika terjadi maka arahnya dimungkinkan berbeda.

Faktor lainnya untuk menggerakkan kolaborasi adalah adanya leadership dalam tata kelola kolaborasi. Kementrian Dalam Negeri sebagai leading sector diharapkan mempunyai leadership yang baik dan kompeten untuk menggerakkan kolaborasi yang terdiri dari aktor Kementrian, Lembaga Negara, masyarakat, organisasi masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan dan aktor lainnya.

Situsi di Papua yang semakin kompleks dan cenderung panas karena adanya kelompok-kelompok yang menggaungkan disintegrasi serta perlawanan terhadap pemerintah perlu disikapi dengan cepat dan serius. Kementrian, Lembaga dan aktor di luar pemerintah seperti Lembaga Adat, Lambaga Agama serta masyarakat perlu segera memberikan masukan yang konstruktif melalui Kementrian Dalam Negeri. Tanpa peran aktif dari aktor-aktor tersebut maka perubahan atas UU Otsus Papua tidak akan signifikan.

Di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 ini tentu masalah Papua tidak bisa terus ditinggalkan. Pembatasan sosial tidak bisa menjadi alasan pembenar mundurnya pembahasan dan pengesahan UU Otsus Papua. Namun dengan adanya tata kelola kolaborasi yang baik, yang dilengkapi dengan pemahaman yang utuh atas masalah Papua, dan didukung oleh leadership yang kompeten, maka seharusnya UU Otsus Papua dapat diselesaikan dengan segera.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB