Oleh Stanislaus Riyanta
Penyelesaian UU Otsus Papua yang saat ini masih dalam pembahasan, sangat diharapkan oleh banyak pihak terutama untuk landasan hukum pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Saat ini otonomi khusus di Papua dipandang belum mampu untuk mempercepat pembangunan di Papua dan belum bisa meredukai gerakan kelompok-kelompok tertentu yang mengarah kepada keinginan untuk diisintergrasi.
Kemendagri sebagai leading sector dalam penyelesaian UU Otsus Papua memerlukan masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dan peduli dalam permasalahan Papua. Berbagai pihak yang harus segera berkolaborasi dalam penyusunan UU Otsus Papua tersebut antara lain Kemendagri, Bappenas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Sosial, Kementrian ESDM, Kementrian Agama, Kementrian Polhukam, dan Kementrian atau Lembaga lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks tata kelola kolaborasi maka untuk menggerakkan kolaborasi dalam penyusunan UU Otsus Papua tersebut perlu adanya pemahanan bersama atas permasalahan di Papua. Tanpa adanya satu pemahamam ini maka kolaborasi tidak akan terjadi, atau jika terjadi maka arahnya dimungkinkan berbeda.
Faktor lainnya untuk menggerakkan kolaborasi adalah adanya leadership dalam tata kelola kolaborasi. Kementrian Dalam Negeri sebagai leading sector diharapkan mempunyai leadership yang baik dan kompeten untuk menggerakkan kolaborasi yang terdiri dari aktor Kementrian, Lembaga Negara, masyarakat, organisasi masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan dan aktor lainnya.
Situsi di Papua yang semakin kompleks dan cenderung panas karena adanya kelompok-kelompok yang menggaungkan disintegrasi serta perlawanan terhadap pemerintah perlu disikapi dengan cepat dan serius. Kementrian, Lembaga dan aktor di luar pemerintah seperti Lembaga Adat, Lambaga Agama serta masyarakat perlu segera memberikan masukan yang konstruktif melalui Kementrian Dalam Negeri. Tanpa peran aktif dari aktor-aktor tersebut maka perubahan atas UU Otsus Papua tidak akan signifikan.
Di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 ini tentu masalah Papua tidak bisa terus ditinggalkan. Pembatasan sosial tidak bisa menjadi alasan pembenar mundurnya pembahasan dan pengesahan UU Otsus Papua. Namun dengan adanya tata kelola kolaborasi yang baik, yang dilengkapi dengan pemahaman yang utuh atas masalah Papua, dan didukung oleh leadership yang kompeten, maka seharusnya UU Otsus Papua dapat diselesaikan dengan segera.
*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen