SABANG|METRO ACEH-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pada pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020 bernilai Rp 4,8 miliar dari sumber DOKA.
Berdasarkan siaran pers Kejari Sabang Nomor : PR-08/L.1.16/D.6.3/03/2022 yang diterima Metro Aceh, Rabu (16/3) sore. Dikabarkan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah kurang lebih dua bulan kasus ini didalami secara intens oleh tim penyidik kejaksaan, serta memintai keterangan 13 saksi terkait dugaan tipikor tersebut.
Dalam keterangan resmi melalui press rilis yang diterima media ini, Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
menjelaskan, berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, pihaknya menemukan sejumlah bukti, terkait indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, serta didukung keterangan 13 saksi dan analisis dokumen, hari ini kami meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan,” sebut Parapat.
Dia mengaku, anggaran pengadaan lahan itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020, bernilai Rp 4.850.000.000 untuk pembebasan lahan seluas 19.851 M2. Sedangkan penggantian harga tanah dan tanaman Rp 3.377.360.000, sementara sisanya telah digunakan untuk operasional lain.
“Berdasarkan penyelidikan dan ekpose tim penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Parapat menyebutkan, Pengadaan lahan dimaksud, dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang. Menurutnya, modus praktik penyimpangan dengan penggelembungan harga (mark up), dari proses perencanaan hingga pembayaran. Sehingga, setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) maka tim penyelidik, sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. supaya dapat membuat titik terang atas dugaan tindak pidana yang terjadi, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas persoalan itu.
Terhitung sejak Rabu 16 Maret 2022, Kajari Sabang telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dengan menunjukan jaksa penyidik pada Kejari setempat.
“Kegiatan penyidikan ini merupakan respon Kejari Sabang, untuk melaksanakan instruksi Jaksa Agung RI terhadap pemberantasan mafia tanah,” tutupnya. (Bahrul)