SABANG|METRO ACEH-Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bisnis perhotelan dan restoran, Pemko Sabang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, memasang alat perekam transaksi pada seluruh hotel maupun restoran di kota pariwisata itu, Selasa (1/11).
Selain untuk memudahkan para pengusaha bisnis itu, selaku wajib pajak dalam melunasi kewajiban, juga untuk menghindari setoran langsung yang berpotensi menimbulkan hal-hal tak diinginkan. Sehingga, diharapkan bisa memacu peningkatan PAD secara terukur dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat SH MH kepada media ini menuturkan, pihaknya merasa berkewajiban membantu pemerintah daerah, untuk dapat meningkatkan PAD ke kas daerah. Sehingga, menambah sumber penghasilan yang akan digunakan dalam membangun Kota Sabang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, alat yang dipasangkan tersebut berfungsi sebagai perekam transaksi pembayaran pelanggan pada setiap hotel dan restoran yang ada di Sabang,”Kami dari Kejaksaan Negeri Sabang mendampingi Pemerintah Kota, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku penerima pajak negara,” jelas Choirun.
Dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut, maka Pemko Sabang dapat mendeteksi langsung kewajiban pajak pelaku usaha itu. Sehingga, tentunya penerimaan pajak usaha hotel dan restoran ini menjadi lancar.
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi, SE, M.Si menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejari Sabang ini, karena ikut perduli serta berperan dalam upaya mereka meningkatkan pemasukan bagi kas daerah Pemerintah Kota Sabang.
“Saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada bapak Kajari Sabang beserta jajaran, atas respon dan dukungan yang sangat berarti ini,” ungkapnya.
Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH mengajak pelaku bisnis yang bergerak dalam usaha Perhotelan dan Restoran, agar tetap membayar pajak tepat waktu, sebagai dukungan pembangunan bagi bangsa dan negara.
“Semoga pelaku usaha bisnis Perhotelan dan Restoran di Kota Sabang, kedepan dapat membayar pajak tepat waktu sesuai kewajibannya. Hal itu sebagai wujud dukungan dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Yovi Iskandar, SH.
Saat pemasangan alat perekam transaksi itu, turut dihadiri Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, Kasi Intelejen Jen Tanamal, SH, Kasi Datun Yovi Iskandar, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH, Kadis BPKD Jufriadi, SE, M.Si , personel Kejaksaan Negeri Sabang dan petugas Satpol-PP. (Bahrul)