BIREUEN|METRO ACEH-Kisruh rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikabarkan masih terus memanas, berbagai reaksi dan kontroversi masyarakat di Kabupaten Bireuen, terus mengalir pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.
Selain persoalan keterlibatan aparatur desa, PNS/ASN, PLD, PKH, bidan desa dan kader parpol hingga suami istri yang direkrut menjadi PPS, kini kembali mencuat isu adanya sejumlah istri anggota kepolisian, diluluskan sebagai tim adhoc penyelenggara pemilu tingkat desa itu.
Beberapa sumber Metro Aceh saat ditemui, Jum’at (27/1) mengungkapkan, bermacam skenario “permainan” kotor dan kecurangan yang dilakukan, dalam proses penerimaan PPK maupun PPS. Termasuk, dugaan titipan penyelenggara pemilu dari kalangan parpol tertentu, untuk mengakali suara pemilih saat pesta demokrasi Februari tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima informasi yang cukup valid, ada sejumlah istri polisi diluluskan menjadi PPS. Ironisnya, diantara mereka itu berstatus PNS di lingkungan Pemkab Bireuen,” ungkap sumber media ini yang enggan ditulis nama.
Dia menambahkan, pegawai jajaran Dinkes juga ditengarai ada yang direkrut menjadi PPS. Sumber itu sangat menyesalkan sikap para ASN tersebut, karena terkesan rakus dan tega merampas kesempatan kerja yang seharusnya diperoleh masyarakat lain, untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara tahapan pemilu.
“Memang kita akui siapapun memiliki hak yang sama, untuk menjadi PPS. Tetapi, saya merasa secara etika kurang tepat jika istri polisi atau ibu-ibu Bhayangkari ini, dijadikan tim penyelenggara pemilu tingkat gampong,” tukas sumber itu lagi.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Irwan yang ditanyai media ini terkait dugaan Bides dan PNS/ASN Dinkes, terlibat sebagai PPS mengaku sudah menerima informasi secara tidak resmi, tentang adanya pegawai jajaran Dinkes yang terlibat sebagai PPS. Namun, menurutnya hingga kini belum ada satupun yang melapor, untuk mengajukan ijin atasan.
“Saya sudah mendengar desas-desus di luar, tentang pegawai Dinkes yang menjadi PPS. Kami juga menerima surat dari Panwaslih Kabupaten Bireuen, insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyurati seluruh jajaran, agar mengingatkan para pegawai mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua KIP Bireuen, Agusni Ismail yang dikonfirmasi via seluler mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya sejumlah istri polisi yang menjadi PPS. Karena, setiap peserta seleksi yang sudah memenuhi syarat administrasi, serta lulus ujian tulis maupun wawancara, maka dapat ditetapkan sebagai tim PPS di seluruh desa.
“Kami tidak menelusuri latar belakang para pendaftar PPS ini, asalkan memenuhi syarat administrasi maka berhak mengikuti seleksi, jika sudah sesuai kualifikasi dan dinyatakan lulus ikut dilantik,” jelas Agusni.
Terkait kisruh keterlibatan PNS/ASN, kepala desa (keuchik), sekdes, PLD, PKH maupun pengurus parpol sebagai anggota PPK dan PPS, Agusni saat dihubungi menyatakan secara aturan yang dikeluarkan KPU, tidak ada larangan. Namun, bagi PPS yang suami istri akan segera ditindaklanjuti. Selain itu, dia memastikan tidak ada pengurus parpol yang dinyatakan lulus PPS, karena pihaknya mengacu pada data Sistem informasi Partai Politik (Sippol).
“KIP Bireuen tak segan-segan melakukan PAW bagi PPS yang sudah dilantik, apabila di kemudian hari ada fakta pelanggaran yang kami temukan,” paparnya dari balik seluler.
Agusni saat dihubungi mengaku didampingi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Muhammad Basyir SH.I MA menambahkan, bahwa setiap anggota PPK dan PPS tidak bekerja penuh waktu, namun hanya saat dibutuhkan saja.
Keterangan ini, sedikit berbeda dengan draft dokumen pakta integritas, sesuai poin 11 yang berbunyi “Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil”. (Bahrul)