Gagal Nyaleg, Mantan Pejabat Bireuen Masuk Penjara

- Administrator

Sabtu, 18 Mei 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah musibah beruntun yang dialami mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Isa. Setelah gagal pada kontestasi pemilu lalu, saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRA dari Partai PDA, sosok pejabat paling berpengaruh beberapa waktu lalu itu, kini dikabarkan ditahan tim Reskrim Polres Bireuen, akibat tersandung kasus penadahan mobil berkedok gadai.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Sabtu (18/5) menyebutkan, Drs M Isa diciduk petugas tiga hari lalu di rumahnya kawasan Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang terkait kasus gala (gadai) mobil curian. Hingga kini, dia dikabarkan masih mendekam di sel tahanan Polres Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sumber media ini menuturkan, sejak tujuh bulan lalu M Isa menerima satu unit mobil Toyota Avanza, dari seseorang dengan modus digadaikan sebesar Rp 35 juta. Hingga pemiliknya datang dan memberitahukan, kendaraan itu miliknya seraya meminta kembali.

Meski si empunya kendaraan roda empat ini memperlihatkan bukti kepemilikan, namun M Isa enggan untuk menyerahkan mobil itu sebelum uangya dikembalikan, sesuai perjanjian gadai. Karena pemilik kesal dan kecewa, akhirnya melaporkan tindakan itu ke polisi.

Petugas yang menindaklanjuti laporan ini, lantas mengamankan barang bukti serta menahan M Isa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”Mobil sudah tujuh bulan ini dikuasai oleh terlapor, untuk dipergunakannya sejak masa kampanye,” sebut sumber yang minta tidak ditulis nama.

Mobil itu dikuasai M Isa dengan dalih gala (gadai) senilai Rp35 juta. Selama 7 bulan di tangan dia digunakan untuk kegiatan kampanye,” ungkap sumber itu lagi.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH yang dihubungi via selulernya membenarkan persoalan itu. Dia mengaku, MI diduga terlibat penggelapan dan melakukan perbuatan pertolongan jahat berdasarkan laporan korban.

Terkait perkara delik aduan ini, pihaknya tetap memperoses sesuai prosedur, jika MI bertanggungjawab terhadap kerugian pelapor, serta kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu dan pelapor mencabut laporannya. Maka, pihak kepolisian dapat menghentikan proses perkara tersebut.

“MI sudah kami lakukan penahanan dan sementara terjerat pasal 480 KUHPidana atas perkara mobil yang digadai,” jelas Eko melalui seluler.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Muhaimin Jadi Cawapres Anies Koalisi Perubahan Bubar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Anwar Idris Salurkan 8.540 Unit Meteran Listrik

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB