Gagal Nyaleg, Mantan Pejabat Bireuen Masuk Penjara

- Administrator

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah musibah beruntun yang dialami mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Isa. Setelah gagal pada kontestasi pemilu lalu, saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRA dari Partai PDA, sosok pejabat paling berpengaruh beberapa waktu lalu itu, kini dikabarkan ditahan tim Reskrim Polres Bireuen, akibat tersandung kasus penadahan mobil berkedok gadai.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Sabtu (18/5) menyebutkan, Drs M Isa diciduk petugas tiga hari lalu di rumahnya kawasan Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang terkait kasus gala (gadai) mobil curian. Hingga kini, dia dikabarkan masih mendekam di sel tahanan Polres Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sumber media ini menuturkan, sejak tujuh bulan lalu M Isa menerima satu unit mobil Toyota Avanza, dari seseorang dengan modus digadaikan sebesar Rp 35 juta. Hingga pemiliknya datang dan memberitahukan, kendaraan itu miliknya seraya meminta kembali.

Meski si empunya kendaraan roda empat ini memperlihatkan bukti kepemilikan, namun M Isa enggan untuk menyerahkan mobil itu sebelum uangya dikembalikan, sesuai perjanjian gadai. Karena pemilik kesal dan kecewa, akhirnya melaporkan tindakan itu ke polisi.

Petugas yang menindaklanjuti laporan ini, lantas mengamankan barang bukti serta menahan M Isa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”Mobil sudah tujuh bulan ini dikuasai oleh terlapor, untuk dipergunakannya sejak masa kampanye,” sebut sumber yang minta tidak ditulis nama.

Mobil itu dikuasai M Isa dengan dalih gala (gadai) senilai Rp35 juta. Selama 7 bulan di tangan dia digunakan untuk kegiatan kampanye,” ungkap sumber itu lagi.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH yang dihubungi via selulernya membenarkan persoalan itu. Dia mengaku, MI diduga terlibat penggelapan dan melakukan perbuatan pertolongan jahat berdasarkan laporan korban.

Terkait perkara delik aduan ini, pihaknya tetap memperoses sesuai prosedur, jika MI bertanggungjawab terhadap kerugian pelapor, serta kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu dan pelapor mencabut laporannya. Maka, pihak kepolisian dapat menghentikan proses perkara tersebut.

“MI sudah kami lakukan penahanan dan sementara terjerat pasal 480 KUHPidana atas perkara mobil yang digadai,” jelas Eko melalui seluler.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh
H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan
Petani Milenial Aceh Minta H Mukhlis Fokus Membangun Pertanian
IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi
H Mukhlis-Ir H Razuardi Menang Pilkada Anggota Komisi II DPR RI Ucap Selamat
Ribuan Pendukung Paslon 03 Doa Bersama
Paslon 03 Unggul, Edi Obama Ucap Selamat

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:12 WIB

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:14 WIB

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:13 WIB

Petani Milenial Aceh Minta H Mukhlis Fokus Membangun Pertanian

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:40 WIB

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB