BIREUEN|METRO ACEH – Fraksi – fraksi yang ada di DPRK Bireuen menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.
“Setelah kita mendengar dan ikuti seksama pendapat akhir fraksi-fraksi kesimpulannya menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025 menjadi Qanun Kabupaten Bireuen,” ujar Wakil Ketua II DPRK Muslim Abdullah memimpin rapat paripurna, di gedung dewan, Senin (20/7) sore.
Rapat ke-4, pada rapat paripurna II masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 itu ditutup Ketua DPRK Juniadi, SH, didampinggi Wakil Ketua I Surya Dharma, SH, dihadiri Bupati Ir H Mukhlis, ST, segenap anggota DPRK, Sekda dan jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dalam kesempatan itu antara lain mengatakan pelaksanaan APBK tahun 2025 telah berjalan dengan baik, hal itu ditandai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Aceh terhadap LKPD Bireuen berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 kali berturut-turut.
Kata Bupati, Laporan Pertanggungjawaban keuangan ini semata-mata dimaksudkan sebagai bahan masukan bagi anggota dewan yang terhormat untuk melakukan koreksi dan evaluasi sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
Disampaikan juga, Pemkab Bireuen terus berupaya untuk melakukan inovasi-inovasi dan pembenahan-pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
“Kita terus menyaring dan juga menempatkan SDM yang sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian dengan bidang pekerjaannya. Selain itu juga pembenahan diberbagai sektor lainnya,” sebut Bupati. (Rahmat Hidayat)






