Ekses Kaburnya Tahanan, Atap Sel Polsek Peusangan Dicor

- Administrator

Selasa, 12 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Demi menjaga dan mewaspadai tindakan tahanan yang melarikan diri, seperti terjadi pertengahan Januari lalu, dengan menjebol atap seng. Kini, pihak Polsek Peusangan lebih waspada, serta melakukan pengamanan berlapis dengan mengecor beton pada bagian atap sel.

Seperti diketahui, tujuh tahanan kasus pencurian dan narkotika itu, enam dapat ditangkap tak berselang lama setelah kabur. Sedangkan Iswadi alias Baba Bin Hasyem, (35) Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang hingga kini jadi buronan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, ada satu lagi tahanan atas nana Iswadi alias Baba, yang belum tertangkap. Kami masih terus mencari dia sampai dapat, ini perintah langsung dari Pak Kapolres Bireuen,” jelas Kapolsek Peusangan Iptu Salamuddin kepada Metro Aceh, Senin (11/2).

Didampingi Kanit Reskrim, Bripka Rudi Arianto, MAP dia menambahkan bahwa, Baba tersandung kasus pencurian dan berkasnya tahap pertama sudah siap, tinggal dilanjutkan tahap dua, namun telah keburu kabur.

“Untuk mencegah adanya tahanan kabur lagi, atap sel sudah kami rehap dan lagi dicor beton,” sebut Salamuddin seraya mengaku dari enam tersangka, dua diantaranya sudah dilimpah ke jaksa.

Mereka yakni Faisal alias Paicong Bin Marzuki (18), pelajar/mahasiswa, Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, tahanan kasus sabu dan Dahrul Akbar bin Hasyim (18) pelajar/mahasiswa, Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang, yang tersandung perkara pencurian.

Selain itu, masih proses pemberkasan oleh penyidik, yaitu Murdani Bin Alamsyah (60) tani dan juga Nasrudin Bin Ahmad (49) supir, Desa Cot Buket Peusangan, kasus sabu. Zahrul Fuadi Bin Ilyas Yusuf (18) dan M Nazar bin Ahmad (22) supir Desa Pante Baro Buket Panyang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, perkara pencurian.

Dalam perkara narkotika jenis sabu, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan yang terlibat kasus pencurian termasuk Baba, saat tertangkap nanti dia tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 363 KUHP,” terang Iptu Salamuddin. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Berita Terbaru

Masyarakat cukup antusias mengantri untuk memperoleh kupon Fun Walk

SERBA-SERBI

Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Kamis, 7 Nov 2024 - 15:22 WIB

POLITIK

Paslon 03 Silaturahmi Bersama Warga Geudong Teungoh

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:03 WIB

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB