Ekses Kaburnya Tahanan, Atap Sel Polsek Peusangan Dicor

- Administrator

Selasa, 12 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Demi menjaga dan mewaspadai tindakan tahanan yang melarikan diri, seperti terjadi pertengahan Januari lalu, dengan menjebol atap seng. Kini, pihak Polsek Peusangan lebih waspada, serta melakukan pengamanan berlapis dengan mengecor beton pada bagian atap sel.

Seperti diketahui, tujuh tahanan kasus pencurian dan narkotika itu, enam dapat ditangkap tak berselang lama setelah kabur. Sedangkan Iswadi alias Baba Bin Hasyem, (35) Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang hingga kini jadi buronan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, ada satu lagi tahanan atas nana Iswadi alias Baba, yang belum tertangkap. Kami masih terus mencari dia sampai dapat, ini perintah langsung dari Pak Kapolres Bireuen,” jelas Kapolsek Peusangan Iptu Salamuddin kepada Metro Aceh, Senin (11/2).

Didampingi Kanit Reskrim, Bripka Rudi Arianto, MAP dia menambahkan bahwa, Baba tersandung kasus pencurian dan berkasnya tahap pertama sudah siap, tinggal dilanjutkan tahap dua, namun telah keburu kabur.

“Untuk mencegah adanya tahanan kabur lagi, atap sel sudah kami rehap dan lagi dicor beton,” sebut Salamuddin seraya mengaku dari enam tersangka, dua diantaranya sudah dilimpah ke jaksa.

Mereka yakni Faisal alias Paicong Bin Marzuki (18), pelajar/mahasiswa, Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, tahanan kasus sabu dan Dahrul Akbar bin Hasyim (18) pelajar/mahasiswa, Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang, yang tersandung perkara pencurian.

Selain itu, masih proses pemberkasan oleh penyidik, yaitu Murdani Bin Alamsyah (60) tani dan juga Nasrudin Bin Ahmad (49) supir, Desa Cot Buket Peusangan, kasus sabu. Zahrul Fuadi Bin Ilyas Yusuf (18) dan M Nazar bin Ahmad (22) supir Desa Pante Baro Buket Panyang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, perkara pencurian.

Dalam perkara narkotika jenis sabu, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan yang terlibat kasus pencurian termasuk Baba, saat tertangkap nanti dia tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 363 KUHP,” terang Iptu Salamuddin. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair
BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat
Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah
Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN
Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP
Dispenda Bireuen Terbentuk Target Genjot PAD
SPMB Lanjutan SMAN 1 Bireuen Menunggu Edaran Disdik Aceh
1.457 Calon Mahasiswa Baru UNIKI Ikuti Ujian CAT

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:10 WIB

Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:52 WIB

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB