Ekses Kaburnya Tahanan, Atap Sel Polsek Peusangan Dicor

- Administrator

Selasa, 12 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Demi menjaga dan mewaspadai tindakan tahanan yang melarikan diri, seperti terjadi pertengahan Januari lalu, dengan menjebol atap seng. Kini, pihak Polsek Peusangan lebih waspada, serta melakukan pengamanan berlapis dengan mengecor beton pada bagian atap sel.

Seperti diketahui, tujuh tahanan kasus pencurian dan narkotika itu, enam dapat ditangkap tak berselang lama setelah kabur. Sedangkan Iswadi alias Baba Bin Hasyem, (35) Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang hingga kini jadi buronan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, ada satu lagi tahanan atas nana Iswadi alias Baba, yang belum tertangkap. Kami masih terus mencari dia sampai dapat, ini perintah langsung dari Pak Kapolres Bireuen,” jelas Kapolsek Peusangan Iptu Salamuddin kepada Metro Aceh, Senin (11/2).

Didampingi Kanit Reskrim, Bripka Rudi Arianto, MAP dia menambahkan bahwa, Baba tersandung kasus pencurian dan berkasnya tahap pertama sudah siap, tinggal dilanjutkan tahap dua, namun telah keburu kabur.

“Untuk mencegah adanya tahanan kabur lagi, atap sel sudah kami rehap dan lagi dicor beton,” sebut Salamuddin seraya mengaku dari enam tersangka, dua diantaranya sudah dilimpah ke jaksa.

Mereka yakni Faisal alias Paicong Bin Marzuki (18), pelajar/mahasiswa, Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, tahanan kasus sabu dan Dahrul Akbar bin Hasyim (18) pelajar/mahasiswa, Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang, yang tersandung perkara pencurian.

Selain itu, masih proses pemberkasan oleh penyidik, yaitu Murdani Bin Alamsyah (60) tani dan juga Nasrudin Bin Ahmad (49) supir, Desa Cot Buket Peusangan, kasus sabu. Zahrul Fuadi Bin Ilyas Yusuf (18) dan M Nazar bin Ahmad (22) supir Desa Pante Baro Buket Panyang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, perkara pencurian.

Dalam perkara narkotika jenis sabu, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan yang terlibat kasus pencurian termasuk Baba, saat tertangkap nanti dia tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 363 KUHP,” terang Iptu Salamuddin. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada
Kakek Bejat Diduga Cabuli Anak Yatim
Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama
Kapal Expres Bahari Layani Mudik Gratis
MTC Ina Bireuen Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan
Safari Ramadhan, H Mukhlis Salurkan Bantuan
Pengurus AMSI Aceh Dilantik
Kajari Jadi Pengiring Resepsi Pernikahan Ajudan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 15:29 WIB

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada

Rabu, 17 April 2024 - 21:54 WIB

Kakek Bejat Diduga Cabuli Anak Yatim

Sabtu, 6 April 2024 - 23:00 WIB

Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:56 WIB

Kapal Expres Bahari Layani Mudik Gratis

Minggu, 24 Maret 2024 - 23:57 WIB

MTC Ina Bireuen Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:55 WIB

Safari Ramadhan, H Mukhlis Salurkan Bantuan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengurus AMSI Aceh Dilantik

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:01 WIB

Kajari Jadi Pengiring Resepsi Pernikahan Ajudan

Berita Terbaru

illustrasi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:29 WIB

Ilustrasi

HUKUM & KRIMINAL

Kakek Bejat Diduga Cabuli Anak Yatim

Rabu, 17 Apr 2024 - 21:54 WIB

POLITIK

H Mukhlis Ajak Warga Rawat Persaudaraan

Senin, 15 Apr 2024 - 23:11 WIB

POLITIK

H Mukhlis Siap Wujudkan Harapan Rakyat

Jumat, 12 Apr 2024 - 21:43 WIB

NANGGROE

Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 6 Apr 2024 - 23:00 WIB