Ekses Kaburnya Tahanan, Atap Sel Polsek Peusangan Dicor

- Administrator

Selasa, 12 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Demi menjaga dan mewaspadai tindakan tahanan yang melarikan diri, seperti terjadi pertengahan Januari lalu, dengan menjebol atap seng. Kini, pihak Polsek Peusangan lebih waspada, serta melakukan pengamanan berlapis dengan mengecor beton pada bagian atap sel.

Seperti diketahui, tujuh tahanan kasus pencurian dan narkotika itu, enam dapat ditangkap tak berselang lama setelah kabur. Sedangkan Iswadi alias Baba Bin Hasyem, (35) Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang hingga kini jadi buronan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, ada satu lagi tahanan atas nana Iswadi alias Baba, yang belum tertangkap. Kami masih terus mencari dia sampai dapat, ini perintah langsung dari Pak Kapolres Bireuen,” jelas Kapolsek Peusangan Iptu Salamuddin kepada Metro Aceh, Senin (11/2).

Didampingi Kanit Reskrim, Bripka Rudi Arianto, MAP dia menambahkan bahwa, Baba tersandung kasus pencurian dan berkasnya tahap pertama sudah siap, tinggal dilanjutkan tahap dua, namun telah keburu kabur.

“Untuk mencegah adanya tahanan kabur lagi, atap sel sudah kami rehap dan lagi dicor beton,” sebut Salamuddin seraya mengaku dari enam tersangka, dua diantaranya sudah dilimpah ke jaksa.

Mereka yakni Faisal alias Paicong Bin Marzuki (18), pelajar/mahasiswa, Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, tahanan kasus sabu dan Dahrul Akbar bin Hasyim (18) pelajar/mahasiswa, Desa Jaromah, Kecamatan Kutablang, yang tersandung perkara pencurian.

Selain itu, masih proses pemberkasan oleh penyidik, yaitu Murdani Bin Alamsyah (60) tani dan juga Nasrudin Bin Ahmad (49) supir, Desa Cot Buket Peusangan, kasus sabu. Zahrul Fuadi Bin Ilyas Yusuf (18) dan M Nazar bin Ahmad (22) supir Desa Pante Baro Buket Panyang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, perkara pencurian.

Dalam perkara narkotika jenis sabu, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan yang terlibat kasus pencurian termasuk Baba, saat tertangkap nanti dia tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 363 KUHP,” terang Iptu Salamuddin. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hasene Jerman Salurkan Paket Qurban dan Santuni Anak Yatim Bireuen
UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban
Warga Kommes Sembelih 19 Hewan Kurban Bantuan Masyarakat Turkiye
24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban
Satlantas Turunkan 12 Personil Atur Lalin Jalur Bailey Awe Geutah
Tim Satgas Pangan Tinjau Harga Daging dan Ikan di Lapak Meugang
Harga Daging Meugang Kecil di Bireuen 180 Ribu
Mulai Besok Roda Empat dari Banda Aceh Lewat Baeley Awe Geutah

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hasene Jerman Salurkan Paket Qurban dan Santuni Anak Yatim Bireuen

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:41 WIB

Warga Kommes Sembelih 19 Hewan Kurban Bantuan Masyarakat Turkiye

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:28 WIB

Tim Satgas Pangan Tinjau Harga Daging dan Ikan di Lapak Meugang

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB