DPRK Bireuen Desak Bupati Siapkan Calon Wakil

- Administrator

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Guna mengisi kekosongan jabatan wakil bupati, untuk membantu tugas kepala pemerintahan dalam menata pembangunan daerah. DPRK Bireuen mendesak Dr H Muzakkar A Gani SH, selaku Bupati Bireuen segera mengajukan nama-nama calon wakil bupati, agar dapat ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE kepada media ini, Jum’at (3/7) malam. Menurut dia, kini sudah waktunya bupati fokus dan serius, memulai proses tahapan pencalonan wakil bupati. Sehingga, terpilihnya sosok pemimpin baru di wilayah itu, untuk terus membantu tugas-tugas pemerintahan.

Yufaidir selaku Ketua Komisi I DPRK Bireuen yang membidangi Pemerintahan dan Hukum itu menuturkan, mengingat kondisi Pemerintah Kabupaten Bireuen saat ini, sangat membutuhkan kehadiran seorang wakil bupati, maka selayaknya masalah tersebut menjadi perhatian dan prioritas, untuk dilaksanakan sesuai amanah UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi kelancaran pembangunan, Bupati Bireuen harus segera mengajukan calon wakil bupati. Selain kebutuhannya sudah sangat mendesak, juga untuk antisipasi kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, sehingga berpotensi menggangu roda pemerintahan daerah,” ungkap Yufaidir.

Menurut kader Partai Aceh itu, supaya kekosongan jabatan wakil bupati ini tak berlarut-larut, maka Bupati Bireuen harus secepatnya melakukan langkah-langkah, sesuai mekanisme untuk tahapan proses pencalonan wakil bupati. Sehingga, tidak menimbulkan presepsi negatif publik seolah-olah ingin bekerja dan berkuasa seorang diri.

“Seperti kita ketahui bersama, faktor usia bapak bupati yang saat ini telah beranjak 60 tahun lebih, sepatutnya memiliki wakil selaku pendamping dalam menjalankan tugas, demi kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sesuai kaidah pasal 176 UU No 10 tahun 2016 disebutkan, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik, atau gabungan partai politik pengusung.

Lalu, partai politik atau partai politik pengusung mengusulkan dua orang nama calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya, lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRK Bireuen : “Politisi Senayan Jangan Sebar Isu Provokatif”
Serap Aspirasi Rakyat, Husnidar Gelar Reses di Pantai Kuala Raja
Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh
H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen
Ketua GOW Kunjungi Perempuan Pengrajin Anyaman Keranjang Daun Kelapa
Tgk Muzammil Siap Dukung Pemerintahan H Mukhlis-Ir H Razuardi
H Mukhlis Dipeusijuek Warga Samalanga di Jakarta
Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:59 WIB

DPRK Bireuen : “Politisi Senayan Jangan Sebar Isu Provokatif”

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:07 WIB

Serap Aspirasi Rakyat, Husnidar Gelar Reses di Pantai Kuala Raja

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:05 WIB

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua GOW Kunjungi Perempuan Pengrajin Anyaman Keranjang Daun Kelapa

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB