DPRK Bireuen Desak Bupati Siapkan Calon Wakil

- Administrator

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Guna mengisi kekosongan jabatan wakil bupati, untuk membantu tugas kepala pemerintahan dalam menata pembangunan daerah. DPRK Bireuen mendesak Dr H Muzakkar A Gani SH, selaku Bupati Bireuen segera mengajukan nama-nama calon wakil bupati, agar dapat ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE kepada media ini, Jum’at (3/7) malam. Menurut dia, kini sudah waktunya bupati fokus dan serius, memulai proses tahapan pencalonan wakil bupati. Sehingga, terpilihnya sosok pemimpin baru di wilayah itu, untuk terus membantu tugas-tugas pemerintahan.

Yufaidir selaku Ketua Komisi I DPRK Bireuen yang membidangi Pemerintahan dan Hukum itu menuturkan, mengingat kondisi Pemerintah Kabupaten Bireuen saat ini, sangat membutuhkan kehadiran seorang wakil bupati, maka selayaknya masalah tersebut menjadi perhatian dan prioritas, untuk dilaksanakan sesuai amanah UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi kelancaran pembangunan, Bupati Bireuen harus segera mengajukan calon wakil bupati. Selain kebutuhannya sudah sangat mendesak, juga untuk antisipasi kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, sehingga berpotensi menggangu roda pemerintahan daerah,” ungkap Yufaidir.

Menurut kader Partai Aceh itu, supaya kekosongan jabatan wakil bupati ini tak berlarut-larut, maka Bupati Bireuen harus secepatnya melakukan langkah-langkah, sesuai mekanisme untuk tahapan proses pencalonan wakil bupati. Sehingga, tidak menimbulkan presepsi negatif publik seolah-olah ingin bekerja dan berkuasa seorang diri.

“Seperti kita ketahui bersama, faktor usia bapak bupati yang saat ini telah beranjak 60 tahun lebih, sepatutnya memiliki wakil selaku pendamping dalam menjalankan tugas, demi kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sesuai kaidah pasal 176 UU No 10 tahun 2016 disebutkan, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik, atau gabungan partai politik pengusung.

Lalu, partai politik atau partai politik pengusung mengusulkan dua orang nama calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya, lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh
Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal
DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh
Mardiono Sah Jadi Ketum PPP, Ketua DPW Aceh Ajak Seluruh Kader Bersatu Kembali
DPC PPP Aceh Utara Apresiasi Kemenangan Mardiono
Aceh Solid Dukung Mardiono Nakhodai PPP
Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WIB

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:47 WIB

Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:32 WIB

DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Mardiono Sah Jadi Ketum PPP, Ketua DPW Aceh Ajak Seluruh Kader Bersatu Kembali

Berita Terbaru

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar S.Sos MH, Kasatlantas AKP Irwansyah Nasution, dan Kapolsek Peudada Iptu Supratman beserta di lokasi sepeda motor ditemukan, pasca kecelakaan jatuh ke parit di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Minggu (19/4).

PERISTIWA

Lakalantas Tunggal Dua Remaja Tewas

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:32 WIB

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB