BIREUEN|METRO ACEH – Upaya memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Polres Bireuen dan jajarannya. Hasilnya, dua orang pemuda ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Gandapura, Kamis (20/8) malam.
Keterangan diperoleh Metro Aceh dua pelaku diamankan itu berinisial MZ (26) warga Geulumpang Tiga, Kabupaten dan HS (24) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Mereka diamankan oleh tim gabungan Polsek Gandapura hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap lagi mengendarai sepeda motor dijalan Gampong Geurugok, Kecamatan Gandapura.
Saat digeledah petugas juga berhasil menemukan barang bukti sabu 2,42 gram yang disimpan dalam kota rokok yang dibeli dari inisial MM seharga Rp 800.000.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,MIK melalui Kasi Humas, AKP M Nasir, SH kepada wartawan, Sabtu (22/8) pagi juga menegaskan.
Polres Bireuen akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. Kami juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pemuda itu diamankan di Mapolres Bireuen. Barang bukti diamankan juga telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan, terangnya.
Polres Bireuen mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta berdampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Polres Bireuen juga mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dari narkoba demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), harapnya. (Rahmat Hidayat)






