JAKARTA|METRO ACEH-Menyikapi dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Dewan Pers langsung bersikap atas pelanggaran hukum berat yang menyebabkan empat nyawa melayang dalam insiden pembakaran rumah wartawan itu.
Dalam siaran pers Dewan Pers No.5/SP/DP/VII/2024 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu SH MS, lembaga independen itu mendesak adanya pembentukan tim investigasi bersama, untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV di Karo.
Menurut Dewa Pers, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Kendati tak dipungkiri, aktifitas Sempurna Pasaribu diduga melanggar hukum, namun tidak ada alasan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resmi itu, Dewan Pers juga menjelaskan berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung
Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27
Juni 2024.
Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun). Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian
menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim
penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan
Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan
unsur jurnalis atau KKJ.
Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.(Bahrul)