ACEH UTARA|METRO ACEH.com-Buntut dugaan kesalahan administrasi, terkait pemberian izin kepada salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara (Acut) yang berstatus PNS, Bupati Muhammad Thaib dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, izin atau rekomendasi berhenti sementara, ditandatangani usai dirinya melantik komisioner tersebut. Demikian diungkap oleh Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum kepada awak media, Selasa (7/8).
Menurutnya, persoalan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Seperti tertera dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang hukum perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebutkan, dalam pasal 1365 KUHPer berbunyi,āTiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Zainal Abidin menuturkan, dalam kasus itu sedikitnya ada lima unsur yang terpenuhi dari kebijakan yang dilakukan Bupati Aceh Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.
āKalau kita lihat dari pasal ini sudah jelas, perbuatannya adalah telah menandatangi usulan izin dari PNS yang menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dilakukan setelah pelantikan, selain itu sesuai aturan KPU, izin harus dari awal saat si PNS mendaftar sebagai calon,ā tukas aktifis yang akrab disapa Jimbron ini.
Selanjutnya, ada pihak yang dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengetahui kalau bawahannya tanpa izin tetap melakukan pelantikan. Termasuk adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara.
āKita menilai kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Aceh Utara adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja,ā terang dosen Unimal ini.
Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati juga harus melihat aturan lain apa ada yang dilanggar sebelum melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yang mengatur tentang ASN dan lainnya termasuk masa kerja dari PNS yang menjadi komisoner tersebut.
“Dengan pelantikan ini, bupati telah memberikan ruang proses seleksi secara tidak fair dan tidak adil, serta memberikan contoh yang tidak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tidak taat dan patuh dengan hukum,” ujarnya.
Seharusnya sebagai Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan harus taat dan patuh menjalankan kebijakan good government dan clean governance. (MA 17)