Bupati Acut Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

- Administrator

Selasa, 7 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum

Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum

ACEH UTARA|METRO ACEH.com-Buntut dugaan kesalahan administrasi, terkait pemberian izin kepada salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara (Acut) yang berstatus PNS, Bupati Muhammad Thaib dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, izin atau rekomendasi berhenti sementara, ditandatangani usai dirinya melantik komisioner tersebut. Demikian diungkap oleh Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum kepada awak media, Selasa (7/8).

Menurutnya, persoalan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Seperti tertera dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang hukum perdata.

Dia menyebutkan, dalam pasal 1365 KUHPer berbunyi,‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Zainal Abidin menuturkan, dalam kasus itu sedikitnya ada lima unsur yang terpenuhi dari kebijakan yang dilakukan Bupati Aceh Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

“Kalau kita lihat dari pasal ini sudah jelas, perbuatannya adalah telah menandatangi usulan izin dari PNS yang menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dilakukan setelah pelantikan, selain itu sesuai aturan KPU, izin harus dari awal saat si PNS mendaftar sebagai calon,” tukas aktifis yang akrab disapa Jimbron ini.

Selanjutnya, ada pihak yang dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengetahui kalau bawahannya tanpa izin tetap melakukan pelantikan. Termasuk adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara.

“Kita menilai kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Aceh Utara adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja,” terang dosen Unimal ini.

Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati juga harus melihat aturan lain apa ada yang dilanggar sebelum melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yang mengatur tentang ASN dan lainnya termasuk masa kerja dari PNS yang menjadi komisoner tersebut.

“Dengan pelantikan ini, bupati telah memberikan ruang proses seleksi secara tidak fair dan tidak adil, serta memberikan contoh yang tidak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tidak taat dan patuh dengan hukum,” ujarnya.

Seharusnya sebagai Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan harus taat dan patuh menjalankan kebijakan good government dan clean governance. (MA 17)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Respon Video Keluhan Warga Ke Wapres, Pemkab Bireuen Ungkap Fakta Sesuai Data
Wapres Pastikan Penanganan Pascabencana Berlangsung Optimal
Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Wapres Tinjau Progres Jembatan Krueng Tingkeum dan Teupin Mane
Peringati HUT ke 53 Bank Aceh Sumbang 162 Kantong Darah
Wapres Gibran Tinjau SDN 7 Jangka Terdampak Banjir Siap Direvitalisasi
Penerima Mamfaat Harap Cetak Sawah Rakyat 140 Hektare Terus Berlanjut
617 Mahasiswa KKN USK Balik ke Kampus, Ini Pesan Wabup Razuardi
Peringati HUT RI, Kalapas Salurkan Bantuan Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Respon Video Keluhan Warga Ke Wapres, Pemkab Bireuen Ungkap Fakta Sesuai Data

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Wapres Pastikan Penanganan Pascabencana Berlangsung Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Wapres Tinjau Progres Jembatan Krueng Tingkeum dan Teupin Mane

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Peringati HUT ke 53 Bank Aceh Sumbang 162 Kantong Darah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Penerima Mamfaat Harap Cetak Sawah Rakyat 140 Hektare Terus Berlanjut

Berita Terbaru

NANGGROE

Wapres Pastikan Penanganan Pascabencana Berlangsung Optimal

Kamis, 6 Agu 2026 - 22:48 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dan Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen, Fery Kurniawan mendonorkan darah, Kamis (6/8)

NANGGROE

Peringati HUT ke 53 Bank Aceh Sumbang 162 Kantong Darah

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:59 WIB

Wapres Gibran Raka berinteraksi dengan masyarakat Jangka

Uncategorized

Wapres Siap Bantu Penanganan Sawah dan Tambak Terdampak Banjir

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:58 WIB