Bupati Acut Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

- Administrator

Selasa, 7 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum

Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum

ACEH UTARA|METRO ACEH.com-Buntut dugaan kesalahan administrasi, terkait pemberian izin kepada salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara (Acut) yang berstatus PNS, Bupati Muhammad Thaib dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, izin atau rekomendasi berhenti sementara, ditandatangani usai dirinya melantik komisioner tersebut. Demikian diungkap oleh Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum kepada awak media, Selasa (7/8).

Menurutnya, persoalan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Seperti tertera dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, dalam pasal 1365 KUHPer berbunyi,ā€˜Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Zainal Abidin menuturkan, dalam kasus itu sedikitnya ada lima unsur yang terpenuhi dari kebijakan yang dilakukan Bupati Aceh Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

ā€œKalau kita lihat dari pasal ini sudah jelas, perbuatannya adalah telah menandatangi usulan izin dari PNS yang menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dilakukan setelah pelantikan, selain itu sesuai aturan KPU, izin harus dari awal saat si PNS mendaftar sebagai calon,ā€ tukas aktifis yang akrab disapa Jimbron ini.

Selanjutnya, ada pihak yang dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengetahui kalau bawahannya tanpa izin tetap melakukan pelantikan. Termasuk adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara.

ā€œKita menilai kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Aceh Utara adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja,ā€ terang dosen Unimal ini.

Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati juga harus melihat aturan lain apa ada yang dilanggar sebelum melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yang mengatur tentang ASN dan lainnya termasuk masa kerja dari PNS yang menjadi komisoner tersebut.

“Dengan pelantikan ini, bupati telah memberikan ruang proses seleksi secara tidak fair dan tidak adil, serta memberikan contoh yang tidak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tidak taat dan patuh dengan hukum,” ujarnya.

Seharusnya sebagai Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan harus taat dan patuh menjalankan kebijakan good government dan clean governance. (MA 17)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM
Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran
H Mukhlis Fasilitasi Pemulangan Jenazah TKI Bireuen di Malaysia
H Mukhlis Sembelih Sejumlah Hewan Qurban
Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Senin, 1 Juli 2024 - 23:56 WIB

Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM

Senin, 1 Juli 2024 - 19:31 WIB

Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen,Ā KamisĀ (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, SeninĀ (26/8)Ā sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB