Bupati Acut Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

- Publisher

Selasa, 7 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum

Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum

ACEH UTARA|METRO ACEH.com-Buntut dugaan kesalahan administrasi, terkait pemberian izin kepada salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara (Acut) yang berstatus PNS, Bupati Muhammad Thaib dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, izin atau rekomendasi berhenti sementara, ditandatangani usai dirinya melantik komisioner tersebut. Demikian diungkap oleh Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH M.Hum kepada awak media, Selasa (7/8).

Menurutnya, persoalan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Seperti tertera dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang hukum perdata.

Dia menyebutkan, dalam pasal 1365 KUHPer berbunyi,‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Zainal Abidin menuturkan, dalam kasus itu sedikitnya ada lima unsur yang terpenuhi dari kebijakan yang dilakukan Bupati Aceh Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

“Kalau kita lihat dari pasal ini sudah jelas, perbuatannya adalah telah menandatangi usulan izin dari PNS yang menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dilakukan setelah pelantikan, selain itu sesuai aturan KPU, izin harus dari awal saat si PNS mendaftar sebagai calon,” tukas aktifis yang akrab disapa Jimbron ini.

Selanjutnya, ada pihak yang dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengetahui kalau bawahannya tanpa izin tetap melakukan pelantikan. Termasuk adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara.

“Kita menilai kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Aceh Utara adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja,” terang dosen Unimal ini.

Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati juga harus melihat aturan lain apa ada yang dilanggar sebelum melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yang mengatur tentang ASN dan lainnya termasuk masa kerja dari PNS yang menjadi komisoner tersebut.

“Dengan pelantikan ini, bupati telah memberikan ruang proses seleksi secara tidak fair dan tidak adil, serta memberikan contoh yang tidak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tidak taat dan patuh dengan hukum,” ujarnya.

Seharusnya sebagai Kepala Daerah/Pemerintahan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan harus taat dan patuh menjalankan kebijakan good government dan clean governance. (MA 17)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ulama, Pejabat Bersama Ribuan Santri Doa Bersama Peringati HAUL Ke II Tusop Jeunieb
Peringati Maulid Nabi Camat Pandrah Santuni Puluhan Anak Yatim
Waled Ibrahim Pimpinan Baru Dayah Darul Falah Jeunieb, Ini Pesan Bupati
Hadiri Rakernas I APTISI, Amiruddin Idris Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Tinggi Aceh
Dilepas Ketua PMI, Warga Cot Buket Antusias Ikut Jalan Santai HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Dosen Faperta UNIKI Manfaatkan Limbah Pertanian Jadi Pakan Alternatif Ternak
11 Lulusan SMKN 1 Gandapura Lulus Seleksi SMK Global 2026
Jembatan Baru Teupin Mane Akhir Agustus Tersambung

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Ulama, Pejabat Bersama Ribuan Santri Doa Bersama Peringati HAUL Ke II Tusop Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Peringati Maulid Nabi Camat Pandrah Santuni Puluhan Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Waled Ibrahim Pimpinan Baru Dayah Darul Falah Jeunieb, Ini Pesan Bupati

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hadiri Rakernas I APTISI, Amiruddin Idris Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Tinggi Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Dosen Faperta UNIKI Manfaatkan Limbah Pertanian Jadi Pakan Alternatif Ternak

Berita Terbaru