BIREUEN|METRO ACEH-Sebagai bentuk implementasi tujuh perintah harian Jaksa Agung RI, salah satunya tentang Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mulai membina Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Cot Gapu, mengembangkan lokasi wisata pemancingan Balong Paya Kareung.
Hal itu terungkap, saat silaturahmi dan mancing insan pers bersama Kejaksaan Negeri Bireuen, di waduk Paya Kareung Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Sabtu (22/1) diikuti puluhan awak media liputan Kabupaten Bireuen. Demi tercapainya tujuan tersebut, Kejari terus intens melakukan sosialisasi pembinaan program PEN, dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya pengembangan destinasi wisata kolam pancing “Balong Paya Kareung”, sebagai pilot project BUMG di Cot Gapu yang menjadi percontohan bagi desa-desa lain di wilayah ini, dengan dukungan maksimal dari Kejari Bireuen. Objek wisata potensial ini, cukup strategis karena hanya berjarak beberapa puluh meter dari jalan negara. Sehingga, jika dikembangkan maka bisa menjadi tujuan bagi masyarakat dari berbagai daerah di Kabupaten Bireuen, maupun kabupaten terdekat seperti Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara maupun wilayah lain di Aceh.
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muliana SH dalam pertemuan tersebut menuturkan, kolam pancing “Balong Paya Kareung” yang telah ditata dan dikemas secara apik oleh Kejari Bireuen, sangat potensial menjadi sentra penghasil ikan air tawar. Mulai pembibitan hingga pembesaran ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, seperti Ikan Nila, Ikan Mas, Ikan Patin, Ikan Bawal, Ikan Gurami dan berbagai ikan lainnya.
“Selain potensi pengembangan sentra perikanan air tawar, lokasi ini juga potensial untuk objek ekowisata, karena luasnya waduk yang berada di Kota Bireuen ini,” ungkap Farid.
Menurutnya, berkaitan hal tersebut maka dirinya berinisitaif untuk melakukan pembinaan kepada Keuchik dan perangkat desa, untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan potensi ekowisata kolam pancing Balong Paya Kareung. Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan asistensi/pembinaan kepada aparatur Desa Cot Gapu, terhadap penggunaan anggaran alokasi Dana Desa di tahun 2022, melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), untuk melanjutkan pengelolaan potensi wisata ini.
Farid menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Selain itu, tujuan program PEN yang melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19, juga diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Diantaranya seperti tercantum dalam pasal 5, ayat (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
c. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
“Atas dasar berbagai aturan tersebut diatas, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, untuk menjadikan Kolam Pancing Balong Paya Kareueng menjadi aset wisata Kota Bireuen, yang dapat menghasilkan pemasukan kepada BUMG Cot Gapu dan PAD Pemerintah Kabupaten Bireuen,” sebutnya.
Dia menegaskan, pembinaan ini murni demi kepentingan masyarakat dan tidak ada sedikitpun benefit bagi kejaksaan, dalam setiap kegiatan asistensi tersebut. Selain itu, dirinya berharap peran serta Pemerintah Kabupaten Bireuen sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan wisata di Bireuen, karena dapat menguntungkan daerah dan dapat menyerap tenaga kerja untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan bangkit dari kondisi keterpurukan, akibat imbas pandemi Covid19 saat ini. Khususnya, masyarakat Cot Gapu sebagai desa di lingkungan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang hadir pada kesempatan itu mengaku, selaku wakil rakyat dirinya memberi apresiasi atas inisiasi Kajari Bireuen, untuk mengasistensi program pengembangan lokasi pemancingan Balong Paya Kareueng, demi kepentingan masyarakat untuk dikelola BUMG Cot Gapu.
“Kami mendukung penuh program PEN ini, kita harapkan dapat menjadi pilot project yang menginspirasi gampong-gampong lain, untuk mengelola BUMG sebaik-baik mungkin. Apa yang dilakukan oleh pak Kajari ini, akan menjadi sejarah di Kabupaten Bireuen,” ungkap Rusyidi.
Sementara Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan, Ir H Mukhtar Abda M.Si, menyatakan pihaknya siap membantu program pengembangan sektor perikanan di wilayah ini, termasuk menurunkan tim tehnis guna mendukung penuh BUMG Cot Gapu, dalam mengembangkan wisata pemancingan Balong Paya Kareung ini.
Pantauan Metro Aceh, puluhan awak media memancing dengan menggunakan joran yang disediakan panitia, beberapa diantaranya berhasil mendapat tangkapan ikan Gurami berukuran lebih satu kilogram. Tiga wartawan yang memperoleh ikan paling besar, mendapatkan hadiah dari Kajari Bireuen. Juara I diraih Yusri S.Sos (Peunawa.Com), juara 2, Safri (Aceh News) dan juara 3 M Reza (Lintas Nasional).(Bahrul)