BADAN OTORITA IBU KOTA NEGARA PERLU SEGERA DISAHKAN

- Administrator

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal beberapa tahun lagi. Sisa waktu kurang lebih empat tahun, untuk pelaksanaan pemindahan tersebut dianggap banyak pihak sebagai waktu yang cukup sempit. Pemindahan Ibu Kota Negara tentu tidak gampang, mengingat tidak hanya bangunan saja yang harus disiapkan tetapi juga pemindahan orang yang merupakan pegawai pemerintah pusat termasuk diantaranya TNI dan Polri di Mabes masing-masing.

Pemindahan Ibu Kota Negara tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 yang akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang sudah mendesak ini karena beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sekaligus sudah sangat berat. Pemerintah tidak menginginkan beban berat itu yang terus bertambah itu ditanggung Jakarta. Pertimbangan memilih Kalimantan Timur sebagi calon Ibu Kota Negara pengganti Jakarta karena faktor keamanan terutama terkait minimnya bencana, dan lokasinya yang startegis karena berada di tengah-tengah Indonesia. Faktor lainnya tentu saja ketersediaan lahan milik negara yang tercatat seluas 180 ribu hektar.

Untuk memindahkan Ibu Kota Negaraa diperlukan beberapa instrumen seperti landasan hukum dan perangkat untuk mengelola Ibu Kota Negara tersebut. Saat ini landasan hukum terkait Ibu Kota Negara adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja perlu perubahan atas Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Selain regulasi sebagai landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, salah satu instrumen yang cuckup fital adalah perangkat pengelola. Saat ini perangkat pengelola tersebut sudah diwujudkan dalam rencana pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Presiden Joko Widodo sudah menyebutkan bahwa calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara akan segera ditunjuk dalam waktu dekat.

Badan Otorita Ibu Kota Negara sangat penting untuk segera bekerja. Waktu yang semakin sempit menjelang rencana pemindahan pada 2024 harus diimbangi dengan kerja cepat dan kerja keras dari otoritas pengelola Ibu Kota Negara. Tantangan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara ini tentu tidak sederhana. Selain tantangan teknis, mereka juga akan menghadapi tantang politik yang tentu akan cukup rumit.

Untuk menyukseskan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut maka langkah strategis yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah mengesahkan Badan Otorita Ibu Kota Negara sekaligus memilih Kepala Badan agar segera dapat bekerja mewujudkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tanpa adanya Badan Otorita Ibu Kota Negara maka proses pemindahan Ibu Kota akan sangat sulit terwujud.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat kebijakan publik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB