Apakah Perlu Dikeluarkan Perppu jika Pembahasan RUU Otsus Papua Mengalami “Deadlock” ?

- Administrator

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Damayanti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merekomendasikan Pemerintah Pusat untuk tetap meneruskan stimulasi dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada Papua dan Papua Barat. Rekomendasi ini menindaklanjuti amanat UU no. 21 tahun 2001 yang menyatakan berakhirnya dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat pada tahun 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap DPR RI melalui Komisi II dapat memprioritaskan pembahasan RUU tentang Otsus Papua, karena regulasi tersebut hanya berlaku sampai 20 tahun, dan berakhir pada tahun 2021.

Berkaca dari pelaksanaan Otsus selama 20 tahun ke belakang, kita dapat melihat masih banyak pembenahan yang harus dilakukan. Dalam penjelasannya pada kompas.com, Mendagri menyatakan ada dua alternatif pembahasan RUU Otus, yaitu: melakukan keberlanjutan Otsus 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU); dan melanjutkan pembahasan RUU pada tahun 2014, bahwa dana Otsus akan terus dilanjutkan guna mempercepat pembangunan di Papua. Posisi penting dari Otsus ini sampai membuat Kemendagri mengusulkannya sebagai salah satu dari lima RUU dalam Prolegnas 2020-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Semua stakeholder yang diamanahkan untuk mengawaki RUU-RUU ini perlu mengintensifkan dan mengakselerasikan kinerjanya agar tugas negara yang dibebankan kepada mereka cepat selesai untuk kemaslahatan umat. Seperti yang sudah dijelaskan, aspirasi masyarakat Papua akan ditampung dengan sistem bottom-up dan top-down jaring aspirasi, namun bagaimana apabila RUU Otsus terus mengalami kondisi ‘deadlock´?
Dalam beberapa pertimbangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat saja dikeluarkan, apabila RUU Otsus tidak selesai dibahas sampai tahun 2021. Perppu menjadi penting bagi penyelenggaraan Otsus karena adanya ihwal kepentingan yang memaksa yang harus segera dikejar. Perpu sendiri memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU. Perbedaan antara keduanya adalah dari segi pembentukannya, dimana undang-undang disetujui bersama oleh Presiden dan DPR sedangkan Perppu ditetapkan oleh Presiden.

Pada kasus RUU Otsus, secara sederhana, ihwal kepentingan memaksa yang dimaksud antara lain:
Apabila tidak ada regulasi yang mengatur, maka Otsus yang akan berhenti 2021 tidak akan dapat dilanjutkan, sementara BPK sudah merekomendasikan untuk meneruskan stimulasi dana Otsus pada Papua dan Papua Barat. Ada konsekuensi terusan dari putusan tersebut, yaitu: keberlanjutan jaminan kesehatan, pendidikan, dan lainnya di Papua.

Undang-undang yang dibutuhkan masih belum cukup memadai, karena RUU Otsus masih belum disepakati oleh DPR dan mungkin belum mengelaborasi keseluruhan aspirasi dari masyarakat Papua yang ditampung.
Seluruh pelaku yang berkenaan dengan dana Otsus membutuhkannya untuk mendapatkan kepastian mekanisme implementasi Otsus setelah tahun 2021.

Kita tidak berharap bahwa negara akan mengalami keterlambatan dalam rativikasi RUU Otsus, namun melihat kondisi saat ini, masih banyak yang harus dilibatkan dalam perumusan revisi UU Otsus Papua, termasuk di dalamnya adalah tokoh masyarakat, agamat, adat, dan legislative Papua dan Papua Barat. Namun, apabila hal itu tidak sempat terlaksana tepat waktu, maka sudah sepatutnya ada alternatif jalan keluar yang mulai dipikirkan untuk tetap mengakomodir pelaksanaan Otsus dengan landasan hukum yang tepat, salah satunya adalah melalui penerbitan Perppu di waktu ke depan.

*Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana di Jawa Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team
Penyelenggaraan Pangan yang berkualitas dan berkelanjutan
PARIWISATA KUNCI PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT KOTA LHOKSEUMAWE

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB