AJI Desak Penghapusan Pasal Bermasalah UU ITE dan RKUHP

- Administrator

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal bermasalah di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RKUHP yang berpotensi menciderai kebebasan pers di tanah air.

Demikian terungkap dalam diskusi dan kampanye bertajuk “Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal-pasal Bermasalah RUU KUHP” yang digelar AJI Bireuen secara virtual, Rabu (10/8) dengan menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, H.M Nasir Jamil M.Si dan Ketua Umum AJI, Sasmito.

Diskusi yang diikuti belasan jurnalis di Aceh, Kalimantan Selatan dan NTB dipandu oleh Ayi Jufridar selaku fasilitator, mengupas ragam persoalan seputar ancaman terhadap kebebasan pers, akibat tersandera oleh UU ITE maupun RUU KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi UU ITE AJI Bireuen

AJI sebagai salah satu organisasi jurnalis yang fokus pada perjuangan kebebasan pers di tanah air, sejak beberapa tahun terakhir terus menagih janji pemerintah dan DPR, untuk menghapus pasal karet di UU ITE yang menjadi musuh bagi pekerja media dan jurnalis. Pasalnya, surat Presiden RI tanggal 16 Desember 2021 lalu, tentang revisi UU ITE yang dilayangkan ke DPR, dikabarkan masih mandek di senayan.

Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim pada kesempatan itu meminta agar pemerintah dan DPR, juga dapat bersikap transparan dalam pembahasan RKUHP. Salah satunya dengan mempublikasikan masukan masyarakat yang diterima maupun ditolak.

“Jangan sampai pemerintah dan DPR hanya melakukan sosialisasi. Tapi kita ingin partisipasi yang bermakna, draf terbarunya selalu dibuka. Dan masukan yang diterima atau ditolak harus dibuka dengan penjelasan yang masuk akal,” tutur Sasmito.

AJI akan terus mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang berpotensi dapat menjerat jurnalis. Sedangkan untuk RKUHP, AJI meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan sebelum mendapat masukan secara luas dari publik.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, H M Nasir Djamil, M.Si menyebutkan, revisi UU ITE akan dilakukan oleh DPR RI melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Untuk merevisi UU ITE, akan dilakukan secara bersama-sama dengan membentuk Pansus,” sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh II Itu. (Jamaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unsyiah Gelar Aneka Lomba
Warga Dusun Kommes Sembelih 16 Hewan Qurban
Warkop Sedap Malam Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner
M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah
Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa
Peringatan Hari Ibu ke 96, Momentum Kebangkitan Peran Perempuan Berkarya
Ichiban Sushi Hadir di Bireuen, Makanan Jepang Harga Murah
Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:48 WIB

Mahasiswa KKN Unsyiah Gelar Aneka Lomba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:24 WIB

Warga Dusun Kommes Sembelih 16 Hewan Qurban

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Warkop Sedap Malam Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:11 WIB

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:58 WIB

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB

Sawah Rusak sedang akibat bencana hydro meteorologi mulai dibersihkan. Foto : Dok Prokopim.

NANGGROE

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB