AJI Desak Penghapusan Pasal Bermasalah UU ITE dan RKUHP

- Administrator

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal bermasalah di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RKUHP yang berpotensi menciderai kebebasan pers di tanah air.

Demikian terungkap dalam diskusi dan kampanye bertajuk “Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal-pasal Bermasalah RUU KUHP” yang digelar AJI Bireuen secara virtual, Rabu (10/8) dengan menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, H.M Nasir Jamil M.Si dan Ketua Umum AJI, Sasmito.

Diskusi yang diikuti belasan jurnalis di Aceh, Kalimantan Selatan dan NTB dipandu oleh Ayi Jufridar selaku fasilitator, mengupas ragam persoalan seputar ancaman terhadap kebebasan pers, akibat tersandera oleh UU ITE maupun RUU KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi UU ITE AJI Bireuen

AJI sebagai salah satu organisasi jurnalis yang fokus pada perjuangan kebebasan pers di tanah air, sejak beberapa tahun terakhir terus menagih janji pemerintah dan DPR, untuk menghapus pasal karet di UU ITE yang menjadi musuh bagi pekerja media dan jurnalis. Pasalnya, surat Presiden RI tanggal 16 Desember 2021 lalu, tentang revisi UU ITE yang dilayangkan ke DPR, dikabarkan masih mandek di senayan.

Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim pada kesempatan itu meminta agar pemerintah dan DPR, juga dapat bersikap transparan dalam pembahasan RKUHP. Salah satunya dengan mempublikasikan masukan masyarakat yang diterima maupun ditolak.

“Jangan sampai pemerintah dan DPR hanya melakukan sosialisasi. Tapi kita ingin partisipasi yang bermakna, draf terbarunya selalu dibuka. Dan masukan yang diterima atau ditolak harus dibuka dengan penjelasan yang masuk akal,” tutur Sasmito.

AJI akan terus mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang berpotensi dapat menjerat jurnalis. Sedangkan untuk RKUHP, AJI meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan sebelum mendapat masukan secara luas dari publik.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, H M Nasir Djamil, M.Si menyebutkan, revisi UU ITE akan dilakukan oleh DPR RI melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Untuk merevisi UU ITE, akan dilakukan secara bersama-sama dengan membentuk Pansus,” sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh II Itu. (Jamaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi
Aryos Nivada Pimpin AMSI Aceh
Birjek Car Segera Hadir Layani Warga
Polri Peduli Lingkungan, Bersihkan Sampah Serentak
Anwar Idris Wakafkan Mushala di Pantai Jangka
Umuslim Sukses Gelar HI Festival
Indonesia Jimny Festival Catat Rekor MURI
Track Day Suzuki Jimny Siap Pecahkan Rekor MURI

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 22:07 WIB

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Aryos Nivada Pimpin AMSI Aceh

Sabtu, 16 September 2023 - 21:11 WIB

Birjek Car Segera Hadir Layani Warga

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:59 WIB

Polri Peduli Lingkungan, Bersihkan Sampah Serentak

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:49 WIB

Anwar Idris Wakafkan Mushala di Pantai Jangka

Berita Terbaru

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB