Kejari Sabang Usut Skandal Mafia Tanah Pengadaan Lahan TPA

- Administrator

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fri Wisdom Sumbayak SH dan Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat menggelar press rilis di kejari setempat, Rabu (16/3).

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fri Wisdom Sumbayak SH dan Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat menggelar press rilis di kejari setempat, Rabu (16/3).

SABANG|METRO ACEH-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pada pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020 bernilai Rp 4,8 miliar dari sumber DOKA.

Berdasarkan siaran pers Kejari Sabang Nomor : PR-08/L.1.16/D.6.3/03/2022 yang diterima Metro Aceh, Rabu (16/3) sore. Dikabarkan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah kurang lebih dua bulan kasus ini didalami secara intens oleh tim penyidik kejaksaan, serta memintai keterangan 13 saksi terkait dugaan tipikor tersebut.

Dalam keterangan resmi melalui press rilis yang diterima media ini, Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menjelaskan, berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, pihaknya menemukan sejumlah bukti, terkait indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, serta didukung keterangan 13 saksi dan analisis dokumen, hari ini kami meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan,” sebut Parapat.

Dia mengaku, anggaran pengadaan lahan itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020, bernilai Rp 4.850.000.000 untuk pembebasan lahan seluas 19.851 M2. Sedangkan penggantian harga tanah dan tanaman Rp 3.377.360.000, sementara sisanya telah digunakan untuk operasional lain.

“Berdasarkan penyelidikan dan ekpose tim penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Parapat menyebutkan, Pengadaan lahan dimaksud, dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang. Menurutnya, modus praktik penyimpangan dengan penggelembungan harga (mark up), dari proses perencanaan hingga pembayaran. Sehingga, setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) maka tim penyelidik, sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. supaya dapat membuat titik terang atas dugaan tindak pidana yang terjadi, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas persoalan itu.

Terhitung sejak Rabu 16 Maret 2022, Kajari Sabang telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dengan menunjukan jaksa penyidik pada Kejari setempat.

“Kegiatan penyidikan ini merupakan respon Kejari Sabang, untuk melaksanakan instruksi Jaksa Agung RI terhadap pemberantasan mafia tanah,” tutupnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI
Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair
Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan
Kepala BNPB Tinjau Huntap Korban Banjir di Blang Kubu Peudada
Ratusan Pengurus KDMP Dilatih Tata Kelola Manajemen
Bagian Hukum Evaluasi Qanun Pemerintahan Gampong
Muammar Kadafi Terpilih Jadi Presma UIA Periode 2026-2027
Bupati Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:34 WIB

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:33 WIB

Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Kepala BNPB Tinjau Huntap Korban Banjir di Blang Kubu Peudada

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:42 WIB

Bagian Hukum Evaluasi Qanun Pemerintahan Gampong

Berita Terbaru

Petugas UPD RSUD dr Fauziah Bireuen melayani pendonor darah di kampus UNIKI, Rabu (24/6) pagi.

NANGGROE

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:34 WIB

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau Huntap di Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Selasa (23/6) sore.

NANGGROE

Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:33 WIB

NANGGROE

Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:02 WIB

PENDIDIKAN

Himaif Umuslim Gelar Pelatihan Web Bagi Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:24 WIB

NANGGROE

Kepala BNPB Tinjau Huntap Korban Banjir di Blang Kubu Peudada

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:23 WIB