Kejari Sabang Usut Skandal Mafia Tanah Pengadaan Lahan TPA

- Administrator

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fri Wisdom Sumbayak SH dan Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat menggelar press rilis di kejari setempat, Rabu (16/3).

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fri Wisdom Sumbayak SH dan Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat menggelar press rilis di kejari setempat, Rabu (16/3).

SABANG|METRO ACEH-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pada pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020 bernilai Rp 4,8 miliar dari sumber DOKA.

Berdasarkan siaran pers Kejari Sabang Nomor : PR-08/L.1.16/D.6.3/03/2022 yang diterima Metro Aceh, Rabu (16/3) sore. Dikabarkan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah kurang lebih dua bulan kasus ini didalami secara intens oleh tim penyidik kejaksaan, serta memintai keterangan 13 saksi terkait dugaan tipikor tersebut.

Dalam keterangan resmi melalui press rilis yang diterima media ini, Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menjelaskan, berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, pihaknya menemukan sejumlah bukti, terkait indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, serta didukung keterangan 13 saksi dan analisis dokumen, hari ini kami meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan,” sebut Parapat.

Dia mengaku, anggaran pengadaan lahan itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020, bernilai Rp 4.850.000.000 untuk pembebasan lahan seluas 19.851 M2. Sedangkan penggantian harga tanah dan tanaman Rp 3.377.360.000, sementara sisanya telah digunakan untuk operasional lain.

“Berdasarkan penyelidikan dan ekpose tim penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Parapat menyebutkan, Pengadaan lahan dimaksud, dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang. Menurutnya, modus praktik penyimpangan dengan penggelembungan harga (mark up), dari proses perencanaan hingga pembayaran. Sehingga, setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) maka tim penyelidik, sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. supaya dapat membuat titik terang atas dugaan tindak pidana yang terjadi, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas persoalan itu.

Terhitung sejak Rabu 16 Maret 2022, Kajari Sabang telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dengan menunjukan jaksa penyidik pada Kejari setempat.

“Kegiatan penyidikan ini merupakan respon Kejari Sabang, untuk melaksanakan instruksi Jaksa Agung RI terhadap pemberantasan mafia tanah,” tutupnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergi Antar Daerah Bupati Hadiri Konferensi Forum KKA ke IV
Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabotan Cair, 4.759 KK Terima Rp 8 Juta
Ketua DWP Aceh Salurkan Al Qur’an dan Sembako Bagi ASN Wanita Korban Banjir
677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan
DPKP dan Lintas Sektor Kampanye Kebersihan di Wisata Pantai Kuala Raja
Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen
Gampong Cot Nga Sumbang Darah 45 Kantong untuk UPD RSUD dr Fauziah
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:44 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar Daerah Bupati Hadiri Konferensi Forum KKA ke IV

Sabtu, 18 April 2026 - 18:09 WIB

Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabotan Cair, 4.759 KK Terima Rp 8 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

Ketua DWP Aceh Salurkan Al Qur’an dan Sembako Bagi ASN Wanita Korban Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Kamis, 16 April 2026 - 17:15 WIB

Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB

Sawah Rusak sedang akibat bencana hydro meteorologi mulai dibersihkan. Foto : Dok Prokopim.

NANGGROE

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB