DPRK Bireuen Desak Bupati Siapkan Calon Wakil

- Publisher

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Guna mengisi kekosongan jabatan wakil bupati, untuk membantu tugas kepala pemerintahan dalam menata pembangunan daerah. DPRK Bireuen mendesak Dr H Muzakkar A Gani SH, selaku Bupati Bireuen segera mengajukan nama-nama calon wakil bupati, agar dapat ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE kepada media ini, Jum’at (3/7) malam. Menurut dia, kini sudah waktunya bupati fokus dan serius, memulai proses tahapan pencalonan wakil bupati. Sehingga, terpilihnya sosok pemimpin baru di wilayah itu, untuk terus membantu tugas-tugas pemerintahan.

Yufaidir selaku Ketua Komisi I DPRK Bireuen yang membidangi Pemerintahan dan Hukum itu menuturkan, mengingat kondisi Pemerintah Kabupaten Bireuen saat ini, sangat membutuhkan kehadiran seorang wakil bupati, maka selayaknya masalah tersebut menjadi perhatian dan prioritas, untuk dilaksanakan sesuai amanah UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

“Demi kelancaran pembangunan, Bupati Bireuen harus segera mengajukan calon wakil bupati. Selain kebutuhannya sudah sangat mendesak, juga untuk antisipasi kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, sehingga berpotensi menggangu roda pemerintahan daerah,” ungkap Yufaidir.

Menurut kader Partai Aceh itu, supaya kekosongan jabatan wakil bupati ini tak berlarut-larut, maka Bupati Bireuen harus secepatnya melakukan langkah-langkah, sesuai mekanisme untuk tahapan proses pencalonan wakil bupati. Sehingga, tidak menimbulkan presepsi negatif publik seolah-olah ingin bekerja dan berkuasa seorang diri.

“Seperti kita ketahui bersama, faktor usia bapak bupati yang saat ini telah beranjak 60 tahun lebih, sepatutnya memiliki wakil selaku pendamping dalam menjalankan tugas, demi kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sesuai kaidah pasal 176 UU No 10 tahun 2016 disebutkan, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik, atau gabungan partai politik pengusung.

Lalu, partai politik atau partai politik pengusung mengusulkan dua orang nama calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya, lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Bireuen Gelar Musda VII, Ketua DPD Aceh Harap Begini
Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara
PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen
Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir
Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh
Sekdako Sabang Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H
Ketua DPRK Bireuen : Penggerebekan Gudang BPBD Tindakan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Golkar Bireuen Gelar Musda VII, Ketua DPD Aceh Harap Begini

Senin, 11 Mei 2026 - 00:04 WIB

Muscab PPP Nagan Raya Resmi Dibuka, Soliditas Kader Terus Terpelihara

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

PKS Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Bireuen Tak Abaikan Korban Banjir

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WIB

Husnidar Buka Puasa Bersama Warga

Berita Terbaru

NANGGROE

11 Lulusan SMKN 1 Gandapura Lulus Seleksi SMK Global 2026

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:46 WIB

NANGGROE

Jembatan Baru Teupin Mane Akhir Agustus Tersambung

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:44 WIB